Definisi
Pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) adalah suatu sistem pemidanaan di mana hakim menjatuhkan pidana namun pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terpidana selama ia memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan yang ditetapkan. Jika selama masa percobaan terpidana melanggar syarat yang ditentukan, maka pidana tersebut harus dijalani.
Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP. Pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan (tidak termasuk kurungan pengganti denda).
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana bersyarat diatur dalam Pasal 56-58 dengan ketentuan yang lebih rinci, termasuk kewajiban yang dapat dibebankan kepada terpidana selama masa percobaan.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa terbukti melakukan penggelapan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 1 tahun, dengan syarat khusus terdakwa mengembalikan kerugian korban. Selama 1 tahun masa percobaan, jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana baru dan memenuhi syarat khusus, maka pidana penjara 8 bulan tersebut tidak perlu dijalani.
Ketentuan Pidana Bersyarat
- Syarat Umum: Terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan
- Syarat Khusus: Hakim dapat menetapkan syarat tambahan seperti ganti rugi, tidak bergaul dengan orang tertentu, atau kewajiban lainnya
- Masa Percobaan: Paling lama 3 tahun untuk kejahatan, paling lama 2 tahun untuk pelanggaran
- Pengawasan: Hakim dapat memerintahkan pengawasan oleh pejabat tertentu selama masa percobaan
- Pencabutan: Jika syarat dilanggar, hakim dapat memerintahkan pidana dijalani