Pidana Bersyarat

Conditional Sentence / Suspended Sentence Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'bersyarat' (dengan syarat tertentu), merujuk pada pidana yang pelaksanaannya ditangguhkan dengan syarat-syarat tertentu.
Hukum Pidana pidana bersyarat conditional sentence masa percobaan voorwaardelijke veroordeling KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Bersyarat?

Pidana bersyarat adalah pidana penjara yang pelaksanaannya tidak dijalankan kecuali terpidana melanggar syarat selama masa percobaan.

Conditional Sentence / Suspended Sentence Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'bersyarat' (dengan syarat tertentu), merujuk pada pidana yang pelaksanaannya ditangguhkan dengan syarat-syarat tertentu. Hukum Pidana

Definisi

Pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) adalah suatu sistem pemidanaan di mana hakim menjatuhkan pidana namun pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terpidana selama ia memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan yang ditetapkan. Jika selama masa percobaan terpidana melanggar syarat yang ditentukan, maka pidana tersebut harus dijalani.

Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP. Pidana bersyarat hanya dapat dijatuhkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan (tidak termasuk kurungan pengganti denda).

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana bersyarat diatur dalam Pasal 56-58 dengan ketentuan yang lebih rinci, termasuk kewajiban yang dapat dibebankan kepada terpidana selama masa percobaan.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa terbukti melakukan penggelapan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. Hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 1 tahun, dengan syarat khusus terdakwa mengembalikan kerugian korban. Selama 1 tahun masa percobaan, jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana baru dan memenuhi syarat khusus, maka pidana penjara 8 bulan tersebut tidak perlu dijalani.

Ketentuan Pidana Bersyarat

  • Syarat Umum: Terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan
  • Syarat Khusus: Hakim dapat menetapkan syarat tambahan seperti ganti rugi, tidak bergaul dengan orang tertentu, atau kewajiban lainnya
  • Masa Percobaan: Paling lama 3 tahun untuk kejahatan, paling lama 2 tahun untuk pelanggaran
  • Pengawasan: Hakim dapat memerintahkan pengawasan oleh pejabat tertentu selama masa percobaan
  • Pencabutan: Jika syarat dilanggar, hakim dapat memerintahkan pidana dijalani

Dasar Hukum

Pasal 14a ayat (1) KUHP

Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.

Pasal 14a ayat (2) KUHP

Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan terpidana.

Pasal 14b ayat (1) KUHP

Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Bersyarat? +
Pidana bersyarat adalah pidana penjara yang pelaksanaannya tidak dijalankan kecuali terpidana melanggar syarat selama masa percobaan.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Bersyarat? +
Pidana Bersyarat dalam bahasa Inggris disebut Conditional Sentence / Suspended Sentence.
Apa dasar hukum Pidana Bersyarat? +
Dasar hukum Pidana Bersyarat diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP, Pasal 14a ayat (2) KUHP, Pasal 14b ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pidana Bersyarat? +
Terdiri dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'bersyarat' (dengan syarat tertentu), merujuk pada pidana yang pelaksanaannya ditangguhkan dengan syarat-syarat tertentu.

Istilah Terkait