Mediasi Penal

Penal Mediation Gabungan kata 'mediasi' (penengahan/penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga) dan 'penal' (berkaitan dengan pidana), merujuk pada mediasi dalam perkara pidana.
Hukum Pidana mediasi penal penal mediation penyelesaian perkara perdamaian ADR pidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mediasi Penal?

Mediasi penal adalah penyelesaian perkara pidana melalui mediasi antara pelaku dan korban di luar proses peradilan.

Penal Mediation Gabungan kata 'mediasi' (penengahan/penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga) dan 'penal' (berkaitan dengan pidana), merujuk pada mediasi dalam perkara pidana. Hukum Pidana

Definisi

Mediasi penal adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui proses mediasi antara pelaku dan korban tindak pidana, di mana pihak ketiga yang netral (mediator) memfasilitasi perundingan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Mediasi penal merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Meskipun hukum acara pidana Indonesia secara tradisional tidak mengenal mediasi dalam perkara pidana, dalam praktik penegakan hukum mediasi penal telah diterapkan melalui regulasi kepolisian dan kejaksaan. Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 mengatur penyelesaian tindak pidana melalui musyawarah/mediasi dengan penyidik sebagai mediator.

Mediasi penal umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan, delik aduan, atau perkara yang kerugiannya dapat dipulihkan. Hasil mediasi berupa kesepakatan perdamaian yang dapat menjadi dasar penghentian perkara oleh penyidik atau penuntut umum.

Contoh Kasus

Dalam kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, penyidik memfasilitasi mediasi antara pelapor (korban) dan terlapor (pelaku). Melalui mediasi, pelaku meminta maaf secara terbuka, menghapus postingan yang dianggap mencemarkan nama baik, dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Pelapor mencabut laporannya dan perkara dihentikan.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ringan, mediasi dilakukan antara pengemudi (pelaku) dan korban. Pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan memberikan santunan. Korban menerima dan memaafkan pelaku, sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan oleh Penuntut Umum secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, menghindari stigma negatif, menghindari pembalasan, keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 12 Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021

Proses Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan: a. pihak pelaku dan/atau keluarga pelaku; b. pihak korban dan/atau keluarga korban; c. tokoh masyarakat; dan d. penyidik sebagai mediator.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mediasi Penal? +
Mediasi penal adalah penyelesaian perkara pidana melalui mediasi antara pelaku dan korban di luar proses peradilan.
Apa bahasa Inggris dari Mediasi Penal? +
Mediasi Penal dalam bahasa Inggris disebut Penal Mediation.
Apa dasar hukum Mediasi Penal? +
Dasar hukum Mediasi Penal diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Pasal 12 Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.
Apa asal kata Mediasi Penal? +
Gabungan kata 'mediasi' (penengahan/penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga) dan 'penal' (berkaitan dengan pidana), merujuk pada mediasi dalam perkara pidana.

Istilah Terkait