Definisi
Mediasi penal adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui proses mediasi antara pelaku dan korban tindak pidana, di mana pihak ketiga yang netral (mediator) memfasilitasi perundingan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Mediasi penal merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Meskipun hukum acara pidana Indonesia secara tradisional tidak mengenal mediasi dalam perkara pidana, dalam praktik penegakan hukum mediasi penal telah diterapkan melalui regulasi kepolisian dan kejaksaan. Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 mengatur penyelesaian tindak pidana melalui musyawarah/mediasi dengan penyidik sebagai mediator.
Mediasi penal umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan, delik aduan, atau perkara yang kerugiannya dapat dipulihkan. Hasil mediasi berupa kesepakatan perdamaian yang dapat menjadi dasar penghentian perkara oleh penyidik atau penuntut umum.
Contoh Kasus
Dalam kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, penyidik memfasilitasi mediasi antara pelapor (korban) dan terlapor (pelaku). Melalui mediasi, pelaku meminta maaf secara terbuka, menghapus postingan yang dianggap mencemarkan nama baik, dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Pelapor mencabut laporannya dan perkara dihentikan.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ringan, mediasi dilakukan antara pengemudi (pelaku) dan korban. Pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan memberikan santunan. Korban menerima dan memaafkan pelaku, sehingga perkara diselesaikan secara kekeluargaan.