Definisi
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) adalah lembaga mandiri yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berkedudukan di ibu kota negara.
LPSK memiliki tugas dan kewenangan yang luas, meliputi: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, mengajukan kompensasi dan restitusi kepada pengadilan, memberikan bantuan medis dan psikososial, memfasilitasi pemberian identitas baru, serta memberikan rekomendasi keringanan hukuman bagi saksi pelaku (justice collaborator).
Pimpinan LPSK terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden untuk masa jabatan 5 tahun. LPSK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Contoh Kasus
LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Setelah melakukan penilaian, LPSK memutuskan memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, penempatan di rumah aman, dan pendampingan selama proses peradilan.
Dalam kasus terorisme, LPSK mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk para korban yang mengalami luka fisik dan psikologis. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikososial kepada korban dan keluarganya.