LPSK

Witness and Victim Protection Agency Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Hukum Pidana LPSK lembaga perlindungan saksi witness protection agency saksi korban
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu LPSK?

LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban menurut UU 31/2014.

Witness and Victim Protection Agency Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Hukum Pidana

Definisi

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) adalah lembaga mandiri yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berkedudukan di ibu kota negara.

LPSK memiliki tugas dan kewenangan yang luas, meliputi: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, mengajukan kompensasi dan restitusi kepada pengadilan, memberikan bantuan medis dan psikososial, memfasilitasi pemberian identitas baru, serta memberikan rekomendasi keringanan hukuman bagi saksi pelaku (justice collaborator).

Pimpinan LPSK terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden untuk masa jabatan 5 tahun. LPSK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Contoh Kasus

LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Setelah melakukan penilaian, LPSK memutuskan memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, penempatan di rumah aman, dan pendampingan selama proses peradilan.

Dalam kasus terorisme, LPSK mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk para korban yang mengalami luka fisik dan psikologis. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikososial kepada korban dan keluarganya.

Dasar Hukum

Pasal 12 UU No. 31 Tahun 2014

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 13A UU No. 31 Tahun 2014

LPSK bertugas dan berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun.

Pertanyaan Umum

Apa itu LPSK? +
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban menurut UU 31/2014.
Apa bahasa Inggris dari LPSK? +
LPSK dalam bahasa Inggris disebut Witness and Victim Protection Agency.
Apa dasar hukum LPSK? +
Dasar hukum LPSK diatur dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 13A UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata LPSK? +
Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Istilah Terkait