Kompensasi Korban

Victim Compensation Berasal dari bahasa Latin 'compensatio' yang berarti ganti rugi, merujuk pada pemberian ganti kerugian oleh negara kepada korban tindak pidana.
Hukum Pidana kompensasi victim compensation ganti rugi korban tindak pidana LPSK
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kompensasi Korban?

Kompensasi korban adalah ganti kerugian dari negara kepada korban tindak pidana tertentu menurut UU No. 31/2014.

Victim Compensation Berasal dari bahasa Latin 'compensatio' yang berarti ganti rugi, merujuk pada pemberian ganti kerugian oleh negara kepada korban tindak pidana. Hukum Pidana

Definisi

Kompensasi korban adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban tindak pidana tertentu karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Kompensasi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP No. 7 Tahun 2018.

Kompensasi berbeda dengan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara, sedangkan restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana. Kompensasi terutama diberikan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.

Pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan. Kompensasi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan harta kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan kerugian lain yang diderita korban.

Contoh Kasus

Keluarga korban tindak pidana terorisme mengajukan permohonan kompensasi melalui LPSK karena pencari nafkah keluarga mereka meninggal dunia akibat aksi terorisme. LPSK mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan, dan hakim memutuskan negara memberikan kompensasi berupa biaya perawatan medis bagi korban yang selamat serta santunan bagi keluarga korban yang meninggal.

Kompensasi ini dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan karena pelaku terorisme tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya kepada para korban.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 PP No. 7 Tahun 2018

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kompensasi Korban? +
Kompensasi korban adalah ganti kerugian dari negara kepada korban tindak pidana tertentu menurut UU No. 31/2014.
Apa bahasa Inggris dari Kompensasi Korban? +
Kompensasi Korban dalam bahasa Inggris disebut Victim Compensation.
Apa dasar hukum Kompensasi Korban? +
Dasar hukum Kompensasi Korban diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 7 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata Kompensasi Korban? +
Berasal dari bahasa Latin 'compensatio' yang berarti ganti rugi, merujuk pada pemberian ganti kerugian oleh negara kepada korban tindak pidana.

Istilah Terkait