Definisi
Kompensasi korban adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban tindak pidana tertentu karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Kompensasi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP No. 7 Tahun 2018.
Kompensasi berbeda dengan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara, sedangkan restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana. Kompensasi terutama diberikan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme.
Pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan. Kompensasi dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan harta kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan kerugian lain yang diderita korban.
Contoh Kasus
Keluarga korban tindak pidana terorisme mengajukan permohonan kompensasi melalui LPSK karena pencari nafkah keluarga mereka meninggal dunia akibat aksi terorisme. LPSK mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan, dan hakim memutuskan negara memberikan kompensasi berupa biaya perawatan medis bagi korban yang selamat serta santunan bagi keluarga korban yang meninggal.
Kompensasi ini dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan karena pelaku terorisme tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya kepada para korban.