Perlindungan Saksi

Witness Protection Gabungan kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'saksi' (orang yang memberikan keterangan dalam perkara), merujuk pada program perlindungan terhadap saksi dan korban.
Hukum Pidana perlindungan saksi witness protection LPSK saksi korban
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perlindungan Saksi?

Perlindungan saksi adalah upaya memberikan rasa aman kepada saksi dan korban tindak pidana menurut UU No. 31/2014.

Witness Protection Gabungan kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'saksi' (orang yang memberikan keterangan dalam perkara), merujuk pada program perlindungan terhadap saksi dan korban. Hukum Pidana

Definisi

Perlindungan saksi adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) atau lembaga lainnya. Perlindungan saksi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan saksi dan korban mencakup berbagai bentuk, antara lain: perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; pemberian tempat tinggal sementara yang aman; pendampingan selama proses peradilan; pemberian identitas baru; dan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, serta bantuan hukum.

Program perlindungan saksi sangat penting terutama dalam perkara-perkara berat seperti korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terorganisir, di mana saksi sering menghadapi ancaman dan intimidasi dari pelaku atau jaringannya.

Contoh Kasus

Seorang pegawai perusahaan yang menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi atasannya mendapat ancaman pembunuhan dari pihak-pihak yang terkait. LPSK memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, relokasi tempat tinggal sementara, dan pendampingan selama proses persidangan. Dengan perlindungan tersebut, saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman dan tanpa tekanan.

LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi pelaku (justice collaborator) yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, termasuk memberikan rekomendasi keringanan hukuman dan perlindungan dari pembalasan.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perlindungan Saksi? +
Perlindungan saksi adalah upaya memberikan rasa aman kepada saksi dan korban tindak pidana menurut UU No. 31/2014.
Apa bahasa Inggris dari Perlindungan Saksi? +
Perlindungan Saksi dalam bahasa Inggris disebut Witness Protection.
Apa dasar hukum Perlindungan Saksi? +
Dasar hukum Perlindungan Saksi diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata Perlindungan Saksi? +
Gabungan kata 'perlindungan' (upaya melindungi) dan 'saksi' (orang yang memberikan keterangan dalam perkara), merujuk pada program perlindungan terhadap saksi dan korban.

Istilah Terkait