Definisi
Perlindungan saksi adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) atau lembaga lainnya. Perlindungan saksi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan saksi dan korban mencakup berbagai bentuk, antara lain: perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; pemberian tempat tinggal sementara yang aman; pendampingan selama proses peradilan; pemberian identitas baru; dan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, serta bantuan hukum.
Program perlindungan saksi sangat penting terutama dalam perkara-perkara berat seperti korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terorganisir, di mana saksi sering menghadapi ancaman dan intimidasi dari pelaku atau jaringannya.
Contoh Kasus
Seorang pegawai perusahaan yang menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi atasannya mendapat ancaman pembunuhan dari pihak-pihak yang terkait. LPSK memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, relokasi tempat tinggal sementara, dan pendampingan selama proses persidangan. Dengan perlindungan tersebut, saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman dan tanpa tekanan.
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi pelaku (justice collaborator) yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, termasuk memberikan rekomendasi keringanan hukuman dan perlindungan dari pembalasan.