Definisi
Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena yang bersangkutan ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 1 butir 23, Pasal 97, dan Pasal 81 KUHAP.
Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak seseorang yang telah dirugikan akibat proses hukum yang tidak sah. Rehabilitasi dapat diberikan melalui putusan praperadilan (jika penangkapan atau penahanan tidak sah) atau melalui putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam konteks narkotika, rehabilitasi memiliki makna berbeda, yaitu upaya pemulihan pengguna narkotika dari ketergantungan melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Contoh Kasus
Seorang warga ditangkap dan ditahan selama tiga bulan atas tuduhan pencurian, namun ternyata terjadi kekeliruan identitas — pelaku sebenarnya adalah orang lain. Setelah diputus bebas oleh pengadilan, yang bersangkutan berhak memperoleh rehabilitasi berupa pemulihan nama baik dan kedudukan yang dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Dalam kasus lain, seorang tersangka mengajukan praperadilan atas penahanan yang tidak sah. Hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan dalam putusannya menyatakan penahanan tidak sah serta memberikan rehabilitasi kepada pemohon.