Responsibility to Protect

Responsibility to Protect (R2P) Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001
Hukum Internasional responsibility to protect R2P intervensi kemanusiaan kedaulatan PBB
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Responsibility to Protect?

Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kekejaman massal.

Responsibility to Protect (R2P) Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001 Hukum Internasional

Definisi

Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi rakyatnya dari empat bentuk kekejaman massal: genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila negara gagal atau tidak mau melindungi rakyatnya, tanggung jawab tersebut beralih kepada masyarakat internasional.

Konsep R2P dirumuskan pertama kali oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001 dan secara resmi diadopsi oleh KTT Dunia PBB pada tahun 2005. R2P terdiri dari tiga pilar: tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya (Pilar I), tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara dalam memenuhi kewajiban tersebut (Pilar II), dan tanggung jawab masyarakat internasional untuk mengambil tindakan kolektif apabila negara gagal melindungi rakyatnya (Pilar III).

R2P bukan merupakan instrumen hukum yang mengikat secara langsung, melainkan norma politik yang telah diterima secara luas. Penerapannya memerlukan mekanisme PBB, khususnya Dewan Keamanan, dan harus sejalan dengan Piagam PBB. R2P menjembatani ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Contoh Kasus

Intervensi militer NATO di Libya pada tahun 2011 merupakan penerapan R2P yang paling sering dirujuk. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1973 yang mengotorisasi penggunaan segala cara yang diperlukan untuk melindungi penduduk sipil Libya dari serangan rezim Muammar Gaddafi. Namun, intervensi ini menuai kontroversi karena dianggap melampaui mandat perlindungan sipil dan berujung pada pergantian rezim.

Sebaliknya, kegagalan penerapan R2P terjadi dalam konflik Suriah, di mana veto Rusia dan Tiongkok di Dewan Keamanan PBB menghalangi tindakan kolektif meskipun terjadi kekejaman massal terhadap penduduk sipil. Kasus ini menunjukkan kelemahan struktural R2P yang bergantung pada mekanisme Dewan Keamanan yang rentan terhadap kepentingan politik negara-negara anggota tetap.

Dasar Hukum

Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome Document)

Setiap negara memikul tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Masyarakat internasional melalui PBB juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan cara-cara diplomatik, kemanusiaan, dan cara damai lainnya untuk membantu melindungi penduduk dari kejahatan tersebut.

Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ialah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Pasal 39 Piagam PBB

Dewan Keamanan akan menentukan ada tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi dan akan mengajukan rekomendasi atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil.

Pertanyaan Umum

Apa itu Responsibility to Protect? +
Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kekejaman massal.
Apa bahasa Inggris dari Responsibility to Protect? +
Responsibility to Protect dalam bahasa Inggris disebut Responsibility to Protect (R2P).
Apa dasar hukum Responsibility to Protect? +
Dasar hukum Responsibility to Protect diatur dalam Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome Document), Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB, Pasal 39 Piagam PBB.
Apa asal kata Responsibility to Protect? +
Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001

Istilah Terkait