Definisi
Prinsip non-intervensi (non-intervention principle) adalah prinsip hukum internasional yang melarang suatu negara atau organisasi internasional untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara dan kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) yang menjadi pilar sistem hukum internasional.
Prinsip non-intervensi tercantum dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB dan ditegaskan dalam Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama antar Negara (Resolusi Majelis Umum PBB 2625/XXV tahun 1970). Intervensi yang dilarang mencakup intervensi militer, tekanan politik, ekonomi, maupun bentuk paksaan lainnya yang bertujuan mempengaruhi kebijakan dalam negeri suatu negara.
Namun, prinsip non-intervensi tidak bersifat absolut. Pengecualian diakui dalam hal: tindakan kolektif berdasarkan Bab VII Piagam PBB atas otorisasi Dewan Keamanan, intervensi kemanusiaan dalam kasus pelanggaran HAM berat, dan konsep Responsibility to Protect (R2P).
Contoh Kasus
Indonesia sangat menjunjung prinsip non-intervensi, terutama dalam kerangka ASEAN. Prinsip ini menjadi bagian dari “ASEAN Way” yang menekankan musyawarah mufakat dan non-interference. Ketika terjadi krisis politik di Myanmar pasca-kudeta militer Februari 2021, ASEAN mengambil pendekatan yang hati-hati melalui Five-Point Consensus, meskipun mendapat kritik dari masyarakat internasional yang menginginkan tindakan lebih tegas.
Mahkamah Internasional dalam kasus Nicaragua v. United States (1986) memutuskan bahwa dukungan Amerika Serikat terhadap pemberontak Contra di Nikaragua merupakan pelanggaran prinsip non-intervensi. Putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum internasional.