Definisi
Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council) adalah salah satu dari enam organ utama PBB yang memiliki tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota: 5 anggota tetap (P5) — Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris — yang memiliki hak veto, serta 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun.
Keputusan Dewan Keamanan bersifat mengikat (binding) bagi seluruh anggota PBB berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB. Dewan Keamanan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi (Bab VII Piagam PBB), mengotorisasi penggunaan kekuatan militer, membentuk misi pemeliharaan perdamaian, dan merujuk situasi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hak veto yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan berarti bahwa satu suara tidak setuju dari anggota tetap mana pun dapat menghalangi pengambilan keputusan substansial, meskipun semua anggota lainnya menyetujui. Mekanisme ini sering dikritik karena dapat memblokir tindakan terhadap pelanggaran perdamaian.
Contoh Kasus
Indonesia telah empat kali terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, terakhir pada periode 2019-2020. Selama masa keanggotaannya, Indonesia memprioritaskan isu-isu seperti perdamaian di Palestina, penanggulangan terorisme, dan pemeliharaan perdamaian. Indonesia juga aktif mendorong reformasi Dewan Keamanan PBB agar lebih representatif dan demokratis.
Penggunaan hak veto kerap menjadi kontroversi, seperti veto berulang Rusia dan Tiongkok terhadap resolusi terkait konflik Suriah, yang menghalangi tindakan kolektif internasional. Hal ini memicu perdebatan tentang perlunya reformasi mekanisme veto di Dewan Keamanan.