Definisi
Reservasi perjanjian internasional adalah pernyataan sepihak yang dibuat oleh suatu negara pada saat menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan-ketentuan tertentu dari perjanjian tersebut dalam penerapannya terhadap negara yang membuat reservasi.
Ketentuan mengenai reservasi diatur dalam Pasal 19-23 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Reservasi diperbolehkan kecuali dalam tiga hal: pertama, perjanjian secara tegas melarang reservasi; kedua, perjanjian hanya mengizinkan reservasi tertentu; dan ketiga, reservasi tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian. Negara-negara lain dapat menerima atau menolak (keberatan terhadap) reservasi yang dibuat oleh suatu negara.
Reservasi memungkinkan negara untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral meskipun tidak setuju dengan semua ketentuannya, sehingga meningkatkan partisipasi universal dalam perjanjian internasional. Namun reservasi juga dapat melemahkan integritas perjanjian jika terlalu banyak ketentuan yang dikecualikan.
Contoh Kasus
Indonesia mengajukan reservasi terhadap beberapa ketentuan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) yang diratifikasi melalui UU No. 29 Tahun 1999. Indonesia menyatakan reservasi terhadap Pasal 22 mengenai yurisdiksi ICJ, bahwa Indonesia tidak terikat pada ketentuan penyelesaian sengketa melalui ICJ tanpa persetujuan semua pihak yang bersengketa.