Reservasi Perjanjian

Treaty Reservation Berasal dari bahasa Latin 'reservatio' yang berarti penyimpanan atau pengecualian, merujuk pada pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu suatu perjanjian
Hukum Internasional reservasi treaty reservation pensyaratan konvensi wina 1969
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Reservasi Perjanjian?

Reservasi adalah pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan perjanjian internasional.

Treaty Reservation Berasal dari bahasa Latin 'reservatio' yang berarti penyimpanan atau pengecualian, merujuk pada pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu suatu perjanjian Hukum Internasional

Definisi

Reservasi perjanjian internasional adalah pernyataan sepihak yang dibuat oleh suatu negara pada saat menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan-ketentuan tertentu dari perjanjian tersebut dalam penerapannya terhadap negara yang membuat reservasi.

Ketentuan mengenai reservasi diatur dalam Pasal 19-23 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Reservasi diperbolehkan kecuali dalam tiga hal: pertama, perjanjian secara tegas melarang reservasi; kedua, perjanjian hanya mengizinkan reservasi tertentu; dan ketiga, reservasi tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian. Negara-negara lain dapat menerima atau menolak (keberatan terhadap) reservasi yang dibuat oleh suatu negara.

Reservasi memungkinkan negara untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral meskipun tidak setuju dengan semua ketentuannya, sehingga meningkatkan partisipasi universal dalam perjanjian internasional. Namun reservasi juga dapat melemahkan integritas perjanjian jika terlalu banyak ketentuan yang dikecualikan.

Contoh Kasus

Indonesia mengajukan reservasi terhadap beberapa ketentuan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) yang diratifikasi melalui UU No. 29 Tahun 1999. Indonesia menyatakan reservasi terhadap Pasal 22 mengenai yurisdiksi ICJ, bahwa Indonesia tidak terikat pada ketentuan penyelesaian sengketa melalui ICJ tanpa persetujuan semua pihak yang bersengketa.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Reservasi berarti pernyataan sepihak, dengan nama atau sebutan apapun, yang dibuat oleh suatu negara pada saat menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian, yang dimaksudkan untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan-ketentuan tertentu perjanjian tersebut dalam penerapannya terhadap negara itu.

Pasal 19 Konvensi Wina 1969

Suatu negara dapat membuat reservasi pada saat menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi perjanjian, kecuali: a. reservasi dilarang oleh perjanjian; b. perjanjian menetapkan reservasi tertentu yang boleh dibuat; c. reservasi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Reservasi Perjanjian? +
Reservasi adalah pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan perjanjian internasional.
Apa bahasa Inggris dari Reservasi Perjanjian? +
Reservasi Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Treaty Reservation.
Apa dasar hukum Reservasi Perjanjian? +
Dasar hukum Reservasi Perjanjian diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 19 Konvensi Wina 1969.
Apa asal kata Reservasi Perjanjian? +
Berasal dari bahasa Latin 'reservatio' yang berarti penyimpanan atau pengecualian, merujuk pada pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu suatu perjanjian

Istilah Terkait