Definisi
Aksesi adalah tindakan hukum melalui mana suatu negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang tidak ikut ditandatanganinya. Aksesi memiliki akibat hukum yang sama dengan ratifikasi, yaitu menjadikan negara tersebut sebagai pihak pada perjanjian dan terikat pada ketentuan-ketentuannya. Aksesi umumnya dilakukan terhadap perjanjian multilateral yang bersifat terbuka (open treaty).
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, aksesi dimungkinkan apabila perjanjian itu sendiri mengaturnya, para pihak perunding menyepakatinya, atau semua pihak kemudian menyetujui aksesi negara tersebut. Berbeda dengan ratifikasi yang didahului oleh penandatanganan, aksesi merupakan tindakan satu tahap yang langsung mengikatkan negara pada perjanjian.
Dalam praktik Indonesia, aksesi dilakukan melalui pengesahan berupa undang-undang atau keputusan presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000. Instrumen aksesi kemudian didepositkan kepada negara atau organisasi yang bertindak sebagai depositary perjanjian tersebut.
Contoh Kasus
Indonesia melakukan aksesi terhadap Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 melalui aksesi terhadap protokol tersebut. Meskipun hingga saat ini Indonesia belum mengaksesi kedua instrumen tersebut, pembahasan mengenai kemungkinan aksesi terus berlangsung. Contoh aksesi yang telah dilakukan Indonesia adalah aksesi terhadap Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.