Aksesi

Accession to Treaty Berasal dari bahasa Latin 'accessio' yang berarti penambahan atau keikutsertaan, merujuk pada cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian yang tidak ikut ditandatangani
Hukum Internasional aksesi accession perjanjian internasional keikutsertaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aksesi?

Aksesi adalah cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian internasional yang tidak ikut ditandatanganinya.

Accession to Treaty Berasal dari bahasa Latin 'accessio' yang berarti penambahan atau keikutsertaan, merujuk pada cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian yang tidak ikut ditandatangani Hukum Internasional

Definisi

Aksesi adalah tindakan hukum melalui mana suatu negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang tidak ikut ditandatanganinya. Aksesi memiliki akibat hukum yang sama dengan ratifikasi, yaitu menjadikan negara tersebut sebagai pihak pada perjanjian dan terikat pada ketentuan-ketentuannya. Aksesi umumnya dilakukan terhadap perjanjian multilateral yang bersifat terbuka (open treaty).

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, aksesi dimungkinkan apabila perjanjian itu sendiri mengaturnya, para pihak perunding menyepakatinya, atau semua pihak kemudian menyetujui aksesi negara tersebut. Berbeda dengan ratifikasi yang didahului oleh penandatanganan, aksesi merupakan tindakan satu tahap yang langsung mengikatkan negara pada perjanjian.

Dalam praktik Indonesia, aksesi dilakukan melalui pengesahan berupa undang-undang atau keputusan presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000. Instrumen aksesi kemudian didepositkan kepada negara atau organisasi yang bertindak sebagai depositary perjanjian tersebut.

Contoh Kasus

Indonesia melakukan aksesi terhadap Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 melalui aksesi terhadap protokol tersebut. Meskipun hingga saat ini Indonesia belum mengaksesi kedua instrumen tersebut, pembahasan mengenai kemungkinan aksesi terus berlangsung. Contoh aksesi yang telah dilakukan Indonesia adalah aksesi terhadap Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Dasar Hukum

Pasal 15 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Persetujuan suatu negara untuk terikat pada perjanjian dinyatakan melalui aksesi apabila: a. perjanjian mengatur bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan oleh negara itu melalui aksesi; b. negara-negara perunding menyepakati bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan melalui aksesi; c. semua pihak kemudian menyepakati bahwa persetujuan tersebut dapat dinyatakan melalui aksesi.

Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aksesi? +
Aksesi adalah cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian internasional yang tidak ikut ditandatanganinya.
Apa bahasa Inggris dari Aksesi? +
Aksesi dalam bahasa Inggris disebut Accession to Treaty.
Apa dasar hukum Aksesi? +
Dasar hukum Aksesi diatur dalam Pasal 15 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Aksesi? +
Berasal dari bahasa Latin 'accessio' yang berarti penambahan atau keikutsertaan, merujuk pada cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian yang tidak ikut ditandatangani

Istilah Terkait