Definisi
Ratifikasi adalah tindakan resmi suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Proses ini merupakan tahap akhir dalam pembuatan perjanjian internasional, di mana negara secara formal menyatakan persetujuannya untuk terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. UU No. 24 Tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung pada substansi perjanjian tersebut.
Ratifikasi berbeda dengan penandatanganan. Penandatanganan hanya menunjukkan niat baik negara, sedangkan ratifikasi menunjukkan komitmen hukum yang mengikat. Setelah ratifikasi, negara wajib melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati).
Contoh Kasus
Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011. Proses ratifikasi ini melalui pembahasan panjang di DPR dan melibatkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas. Setelah ratifikasi, Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya agar sejalan dengan konvensi tersebut.
Contoh lainnya adalah ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Indonesia, meskipun telah menjadi perdebatan panjang di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ratifikasi merupakan hak kedaulatan negara yang tidak dapat dipaksakan.