Ratifikasi

Ratification Berasal dari bahasa Latin 'ratificatio' yang berarti pengesahan atau persetujuan resmi
Hukum Internasional ratifikasi pengesahan perjanjian internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ratifikasi?

Ratifikasi adalah proses pengesahan resmi suatu perjanjian internasional oleh negara agar mengikat secara hukum.

Ratification Berasal dari bahasa Latin 'ratificatio' yang berarti pengesahan atau persetujuan resmi Hukum Internasional

Definisi

Ratifikasi adalah tindakan resmi suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Proses ini merupakan tahap akhir dalam pembuatan perjanjian internasional, di mana negara secara formal menyatakan persetujuannya untuk terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. UU No. 24 Tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung pada substansi perjanjian tersebut.

Ratifikasi berbeda dengan penandatanganan. Penandatanganan hanya menunjukkan niat baik negara, sedangkan ratifikasi menunjukkan komitmen hukum yang mengikat. Setelah ratifikasi, negara wajib melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati).

Contoh Kasus

Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011. Proses ratifikasi ini melalui pembahasan panjang di DPR dan melibatkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas. Setelah ratifikasi, Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya agar sejalan dengan konvensi tersebut.

Contoh lainnya adalah ratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Indonesia, meskipun telah menjadi perdebatan panjang di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ratifikasi merupakan hak kedaulatan negara yang tidak dapat dipaksakan.

Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 11 UUD 1945

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ratifikasi? +
Ratifikasi adalah proses pengesahan resmi suatu perjanjian internasional oleh negara agar mengikat secara hukum.
Apa bahasa Inggris dari Ratifikasi? +
Ratifikasi dalam bahasa Inggris disebut Ratification.
Apa dasar hukum Ratifikasi? +
Dasar hukum Ratifikasi diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 11 UUD 1945.
Apa asal kata Ratifikasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'ratificatio' yang berarti pengesahan atau persetujuan resmi

Istilah Terkait