Definisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Remisi diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Jenis remisi meliputi: remisi umum (diberikan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus), remisi khusus (diberikan pada hari besar keagamaan), dan remisi tambahan (diberikan karena berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara/kemanusiaan).
Untuk narapidana kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara, persyaratan remisi lebih ketat berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012, antara lain harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) dan telah membayar denda serta uang pengganti.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus pencurian yang telah menjalani pidana selama 2 tahun dan berkelakuan baik selama di lapas mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus sebesar 2 bulan. Dengan remisi tersebut, masa pidana yang harus dijalani berkurang 2 bulan.
Seorang narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat tambahan, yaitu telah membayar uang pengganti dan denda, serta bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator dengan penegak hukum. Tanpa memenuhi syarat tambahan ini, narapidana korupsi tidak berhak mendapatkan remisi.