Cuti Bersyarat

Conditional Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan tugas/tempat) dan 'bersyarat' (dengan persyaratan tertentu), merujuk pada pembebasan narapidana dengan syarat.
Hukum Pidana cuti bersyarat conditional leave CB pemasyarakatan narapidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Bersyarat?

Cuti bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa pidana di luar lapas dengan syarat tertentu.

Conditional Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan tugas/tempat) dan 'bersyarat' (dengan persyaratan tertentu), merujuk pada pembebasan narapidana dengan syarat. Hukum Pidana

Definisi

Cuti bersyarat (CB) adalah hak yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Cuti bersyarat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012.

Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat berada di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas.

Cuti bersyarat berbeda dengan pembebasan bersyarat. Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana dengan pidana pendek (maksimal 1 tahun 6 bulan), sedangkan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana dengan pidana yang lebih panjang yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

Contoh Kasus

Seorang narapidana kasus penganiayaan ringan dijatuhi pidana penjara 1 tahun. Setelah menjalani 8 bulan (2/3 masa pidana) dan berkelakuan baik, narapidana mengajukan cuti bersyarat. Permohonan disetujui dan narapidana menjalani sisa 4 bulan masa pidananya di luar lapas dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas setiap minggu dan tidak boleh meninggalkan wilayah kota tempat tinggalnya.

Jika selama masa cuti bersyarat narapidana melanggar syarat yang ditetapkan atau melakukan tindak pidana baru, cuti bersyarat dicabut dan narapidana dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya.

Dasar Hukum

Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2022

Narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu dapat diberikan hak untuk menjalani sisa masa pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan melalui program Cuti Bersyarat.

Pasal 43 ayat (2) PP No. 99 Tahun 2012

Cuti Bersyarat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana; dan c. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Bersyarat? +
Cuti bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa pidana di luar lapas dengan syarat tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Bersyarat? +
Cuti Bersyarat dalam bahasa Inggris disebut Conditional Leave.
Apa dasar hukum Cuti Bersyarat? +
Dasar hukum Cuti Bersyarat diatur dalam Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2022, Pasal 43 ayat (2) PP No. 99 Tahun 2012.
Apa asal kata Cuti Bersyarat? +
Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan tugas/tempat) dan 'bersyarat' (dengan persyaratan tertentu), merujuk pada pembebasan narapidana dengan syarat.

Istilah Terkait