Definisi
Cuti bersyarat (CB) adalah hak yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Cuti bersyarat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012.
Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat berada di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas.
Cuti bersyarat berbeda dengan pembebasan bersyarat. Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana dengan pidana pendek (maksimal 1 tahun 6 bulan), sedangkan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana dengan pidana yang lebih panjang yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus penganiayaan ringan dijatuhi pidana penjara 1 tahun. Setelah menjalani 8 bulan (2/3 masa pidana) dan berkelakuan baik, narapidana mengajukan cuti bersyarat. Permohonan disetujui dan narapidana menjalani sisa 4 bulan masa pidananya di luar lapas dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas setiap minggu dan tidak boleh meninggalkan wilayah kota tempat tinggalnya.
Jika selama masa cuti bersyarat narapidana melanggar syarat yang ditetapkan atau melakukan tindak pidana baru, cuti bersyarat dicabut dan narapidana dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa pidananya.