Asimilasi

Assimilation Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat.
Hukum Pidana asimilasi assimilation reintegrasi sosial narapidana pemasyarakatan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Asimilasi?

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat menurut PP 99/2012.

Assimilation Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat. Hukum Pidana

Definisi

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi merupakan bagian dari program reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012.

Asimilasi bertujuan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat secara bertahap, sehingga narapidana tidak mengalami kesulitan beradaptasi setelah bebas. Bentuk asimilasi dapat berupa kegiatan bekerja di luar lapas, mengikuti pendidikan atau pelatihan di luar lapas, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Syarat untuk mendapatkan asimilasi meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani setengah (1/2) masa pidana. Untuk narapidana kasus tertentu (korupsi, narkotika, terorisme), persyaratan asimilasi lebih ketat dan harus memenuhi syarat tambahan.

Contoh Kasus

Seorang narapidana kasus penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun telah menjalani 2 tahun masa pidana dan berkelakuan baik selama di lapas. Narapidana tersebut mengajukan asimilasi dan diberikan kesempatan bekerja di bengkel otomotif di luar lapas pada siang hari, kemudian kembali ke lapas pada malam hari. Program ini membantu narapidana memiliki keterampilan dan penghasilan untuk persiapan setelah bebas.

Selama pandemi COVID-19, pemerintah memberikan asimilasi kepada ribuan narapidana untuk mengurangi kepadatan lapas melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

Dasar Hukum

Pasal 36 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012

Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Asimilasi. Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pasal 1 angka 2 PP No. 99 Tahun 2012

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asimilasi? +
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat menurut PP 99/2012.
Apa bahasa Inggris dari Asimilasi? +
Asimilasi dalam bahasa Inggris disebut Assimilation.
Apa dasar hukum Asimilasi? +
Dasar hukum Asimilasi diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012, Pasal 1 angka 2 PP No. 99 Tahun 2012.
Apa asal kata Asimilasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat.

Istilah Terkait