Definisi
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi merupakan bagian dari program reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012.
Asimilasi bertujuan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat secara bertahap, sehingga narapidana tidak mengalami kesulitan beradaptasi setelah bebas. Bentuk asimilasi dapat berupa kegiatan bekerja di luar lapas, mengikuti pendidikan atau pelatihan di luar lapas, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Syarat untuk mendapatkan asimilasi meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani setengah (1/2) masa pidana. Untuk narapidana kasus tertentu (korupsi, narkotika, terorisme), persyaratan asimilasi lebih ketat dan harus memenuhi syarat tambahan.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun telah menjalani 2 tahun masa pidana dan berkelakuan baik selama di lapas. Narapidana tersebut mengajukan asimilasi dan diberikan kesempatan bekerja di bengkel otomotif di luar lapas pada siang hari, kemudian kembali ke lapas pada malam hari. Program ini membantu narapidana memiliki keterampilan dan penghasilan untuk persiapan setelah bebas.
Selama pandemi COVID-19, pemerintah memberikan asimilasi kepada ribuan narapidana untuk mengurangi kepadatan lapas melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2020.