Definisi
Pidana penjara adalah jenis pidana pokok yang paling umum dijatuhkan dalam sistem hukum pidana Indonesia, berupa perampasan kemerdekaan terpidana dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup. Pidana penjara diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 12 KUHP.
Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu tertentu, yaitu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut, atau paling lama 20 tahun dalam hal terdapat pemberatan pidana (seperti perbarengan tindak pidana atau residivis). Selain itu, pidana penjara juga dapat dijatuhkan seumur hidup sebagai alternatif dari pidana mati.
Terpidana yang menjalani pidana penjara ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan menjalani program pembinaan sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terpidana berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun oleh pengadilan negeri berdasarkan Pasal 340 KUHP. Terdakwa ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dan menjalani program pembinaan. Setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dan berkelakuan baik, terdakwa dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Dalam kasus narkotika, terdakwa pengedar narkotika golongan I dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.