Definisi
Reklamasi adalah kegiatan penimbunan, pengeringan lahan, atau drainase pada perairan atau bagian rawa dan laut untuk menciptakan daratan baru yang dapat dimanfaatkan bagi berbagai keperluan. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, reklamasi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Pelaksanaan reklamasi memerlukan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan oleh gubernur untuk wilayah pesisir. Selain itu, pelaksana reklamasi wajib menyusun dokumen AMDAL dan memperoleh persetujuan lingkungan sebelum kegiatan reklamasi dapat dimulai.
Status tanah hasil reklamasi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pelaksana reklamasi dapat mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Reklamasi harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir, keseimbangan kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan, serta persyaratan teknis pengambilan material penimbunan.
Contoh Kasus
Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang direncanakan membentuk 17 pulau baru menjadi salah satu proyek reklamasi paling kontroversial di Indonesia. Proyek ini mendapat tentangan keras dari nelayan, aktivis lingkungan, dan sebagian anggota DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta akhirnya menghentikan sementara proyek tersebut melalui pencabutan izin reklamasi beberapa pulau karena dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan.
Reklamasi yang berhasil dilaksanakan antara lain reklamasi pantai Losari di Makassar dan reklamasi untuk pembangunan Bandara Ngurah Rai di Bali. Proyek-proyek ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat memberi manfaat bagi pembangunan jika dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.