Definisi
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian komprehensif mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. AMDAL diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dokumen AMDAL terdiri dari tiga komponen utama: Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). Kewajiban menyusun AMDAL berlaku bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang kriterianya ditetapkan berdasarkan besarnya jumlah penduduk terdampak, luas wilayah dampak, intensitas dan lamanya dampak, serta komponen lingkungan lain yang terkena dampak.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, penyusunan AMDAL diintegrasikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan lingkungan menggantikan izin lingkungan yang sebelumnya berlaku.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan tambang emas mengajukan permohonan persetujuan lingkungan untuk operasi penambangan di Kalimantan Timur. Perusahaan wajib menyusun dokumen AMDAL yang mengkaji dampak kegiatan penambangan terhadap kualitas air, tanah, udara, keanekaragaman hayati, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Komisi Penilai AMDAL kemudian menilai kelayakan dokumen tersebut sebelum persetujuan lingkungan dapat diterbitkan.
Dalam kasus pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, masyarakat menggugat AMDAL yang dianggap tidak mempertimbangkan dampak terhadap sumber air warga dan kawasan karst. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 99 PK/TUN/2016 membatalkan izin lingkungan proyek tersebut karena proses AMDAL dinilai cacat prosedural.