Izin Lokasi

Location Permit Dari kata 'izin' (persetujuan resmi) dan 'lokasi' (tempat), merujuk pada persetujuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan tertentu.
Hukum Agraria izin lokasi pertanahan pemanfaatan ruang
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Izin Lokasi?

Izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Location Permit Dari kata 'izin' (persetujuan resmi) dan 'lokasi' (tempat), merujuk pada persetujuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan tertentu. Hukum Agraria

Definisi

Izin Lokasi adalah persetujuan yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Izin ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan pembebasan tanah dari pemilik hak atas tanah di lokasi yang telah ditentukan.

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019, mekanisme izin lokasi mengalami perubahan menjadi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). KKKPR menjadi pengganti izin lokasi konvensional dan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemberian izin lokasi mempertimbangkan kesesuaian dengan RTRW yang berlaku, ketersediaan tanah, dan pertimbangan teknis lainnya. Jangka waktu izin lokasi adalah 3 tahun untuk luas tanah lebih dari 50 hektar dan dapat diperpanjang 1 tahun. Dalam masa berlaku izin lokasi, pemegang izin berhak melakukan negosiasi pembelian tanah dengan pemilik hak atas tanah.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan properti mengajukan izin lokasi untuk pembangunan perumahan seluas 30 hektar di Kabupaten Tangerang. Setelah memverifikasi bahwa lokasi tersebut sesuai dengan RTRW sebagai kawasan permukiman, Kantor Pertanahan menerbitkan KKKPR melalui sistem OSS. Perusahaan kemudian melakukan negosiasi pembebasan tanah dengan para pemilik lahan di wilayah tersebut.

Dalam kasus pembangunan bandara baru di Kulonprogo, pemerintah menerbitkan izin lokasi kepada PT Angkasa Pura I yang kemudian menjadi dasar pengadaan tanah. Proses ini memerlukan musyawarah dengan ribuan pemilik tanah untuk menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya yang memerlukan tanah wajib memperoleh tanah dengan izin lokasi terlebih dahulu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Izin Lokasi? +
Izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Apa bahasa Inggris dari Izin Lokasi? +
Izin Lokasi dalam bahasa Inggris disebut Location Permit.
Apa dasar hukum Izin Lokasi? +
Dasar hukum Izin Lokasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.
Apa asal kata Izin Lokasi? +
Dari kata 'izin' (persetujuan resmi) dan 'lokasi' (tempat), merujuk pada persetujuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan tertentu.

Istilah Terkait