Definisi
Izin Lokasi adalah persetujuan yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Izin ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan pembebasan tanah dari pemilik hak atas tanah di lokasi yang telah ditentukan.
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2019, mekanisme izin lokasi mengalami perubahan menjadi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). KKKPR menjadi pengganti izin lokasi konvensional dan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemberian izin lokasi mempertimbangkan kesesuaian dengan RTRW yang berlaku, ketersediaan tanah, dan pertimbangan teknis lainnya. Jangka waktu izin lokasi adalah 3 tahun untuk luas tanah lebih dari 50 hektar dan dapat diperpanjang 1 tahun. Dalam masa berlaku izin lokasi, pemegang izin berhak melakukan negosiasi pembelian tanah dengan pemilik hak atas tanah.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan properti mengajukan izin lokasi untuk pembangunan perumahan seluas 30 hektar di Kabupaten Tangerang. Setelah memverifikasi bahwa lokasi tersebut sesuai dengan RTRW sebagai kawasan permukiman, Kantor Pertanahan menerbitkan KKKPR melalui sistem OSS. Perusahaan kemudian melakukan negosiasi pembebasan tanah dengan para pemilik lahan di wilayah tersebut.
Dalam kasus pembangunan bandara baru di Kulonprogo, pemerintah menerbitkan izin lokasi kepada PT Angkasa Pura I yang kemudian menjadi dasar pengadaan tanah. Proses ini memerlukan musyawarah dengan ribuan pemilik tanah untuk menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian.