RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

Spatial Planning Singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah, dokumen perencanaan penataan ruang suatu wilayah.
Hukum Agraria tata ruang perencanaan wilayah RTRW
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)?

Dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi acuan pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Spatial Planning Singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah, dokumen perencanaan penataan ruang suatu wilayah. Hukum Agraria

Definisi

RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah dokumen perencanaan yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang di suatu wilayah. RTRW disusun dalam tiga tingkatan: RTRW Nasional (RTRWN), RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

RTRW memuat arahan kebijakan mengenai kawasan lindung dan kawasan budi daya, rencana struktur ruang yang meliputi sistem pusat kegiatan dan infrastruktur, serta pola ruang yang mengatur peruntukan lahan untuk berbagai fungsi. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang dan menjadi acuan pembangunan di suatu wilayah.

Jangka waktu RTRW adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Pelanggaran terhadap RTRW dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW yang berlaku di wilayah tersebut.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan pengembang berencana membangun kawasan industri di suatu wilayah di Kabupaten Karawang. Sebelum memulai proyek, pengembang wajib memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan dalam RTRW Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri. Apabila dalam RTRW wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertanian, maka pengembang tidak dapat memperoleh izin lokasi untuk pembangunan industri.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, penolakan warga dan aktivis lingkungan salah satunya didasarkan pada ketidaksesuaian proyek reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta. Sengketa ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap RTRW dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Pasal 20 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)? +
Dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi acuan pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Apa bahasa Inggris dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)? +
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dalam bahasa Inggris disebut Spatial Planning.
Apa dasar hukum RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)? +
Dasar hukum RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 5 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 20 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Apa asal kata RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)? +
Singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah, dokumen perencanaan penataan ruang suatu wilayah.

Istilah Terkait