Definisi
Rebus sic stantibus adalah doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian internasional dapat diakhiri atau ditarik diri apabila terjadi perubahan mendasar keadaan (fundamental change of circumstances) yang tidak diperkirakan oleh para pihak pada saat perjanjian dibuat. Doktrin ini dikodifikasi dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Penerapan doktrin ini sangat dibatasi oleh Konvensi Wina 1969 untuk mencegah penyalahgunaannya. Dua syarat kumulatif harus dipenuhi: pertama, keadaan yang berubah harus merupakan dasar esensial bagi persetujuan para pihak untuk terikat pada perjanjian; kedua, perubahan tersebut secara radikal mengubah ruang lingkup kewajiban yang masih harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tersebut.
Doktrin rebus sic stantibus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengakhiran perjanjian yang menetapkan perbatasan negara, atau jika perubahan mendasar tersebut disebabkan oleh pelanggaran kewajiban berdasarkan perjanjian yang bersangkutan atau kewajiban internasional lainnya oleh pihak yang mengajukannya. ICJ telah beberapa kali menguji penerapan doktrin ini dan secara konsisten menerapkan standar pembuktian yang sangat tinggi.
Contoh Kasus
Dalam kasus Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia, 1997), ICJ menolak klaim Hungaria yang menggunakan doktrin rebus sic stantibus sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian pembangunan bendungan dengan Slowakia. Hungaria berargumen bahwa perubahan kondisi politik (berakhirnya Perang Dingin) dan kesadaran lingkungan merupakan perubahan mendasar keadaan. ICJ memutuskan bahwa syarat-syarat dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tidak terpenuhi.