Rebus Sic Stantibus

Rebus Sic Stantibus (Fundamental Change of Circumstances) Berasal dari bahasa Latin 'rebus sic stantibus' yang berarti selama keadaan tetap demikian, merujuk pada doktrin bahwa perjanjian hanya mengikat selama keadaan mendasar tidak berubah
Hukum Internasional rebus sic stantibus perubahan keadaan changed circumstances konvensi wina 1969
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Rebus Sic Stantibus?

Rebus sic stantibus adalah doktrin yang memungkinkan pengakhiran perjanjian karena perubahan mendasar keadaan.

Rebus Sic Stantibus (Fundamental Change of Circumstances) Berasal dari bahasa Latin 'rebus sic stantibus' yang berarti selama keadaan tetap demikian, merujuk pada doktrin bahwa perjanjian hanya mengikat selama keadaan mendasar tidak berubah Hukum Internasional

Definisi

Rebus sic stantibus adalah doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian internasional dapat diakhiri atau ditarik diri apabila terjadi perubahan mendasar keadaan (fundamental change of circumstances) yang tidak diperkirakan oleh para pihak pada saat perjanjian dibuat. Doktrin ini dikodifikasi dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.

Penerapan doktrin ini sangat dibatasi oleh Konvensi Wina 1969 untuk mencegah penyalahgunaannya. Dua syarat kumulatif harus dipenuhi: pertama, keadaan yang berubah harus merupakan dasar esensial bagi persetujuan para pihak untuk terikat pada perjanjian; kedua, perubahan tersebut secara radikal mengubah ruang lingkup kewajiban yang masih harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tersebut.

Doktrin rebus sic stantibus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengakhiran perjanjian yang menetapkan perbatasan negara, atau jika perubahan mendasar tersebut disebabkan oleh pelanggaran kewajiban berdasarkan perjanjian yang bersangkutan atau kewajiban internasional lainnya oleh pihak yang mengajukannya. ICJ telah beberapa kali menguji penerapan doktrin ini dan secara konsisten menerapkan standar pembuktian yang sangat tinggi.

Contoh Kasus

Dalam kasus Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia, 1997), ICJ menolak klaim Hungaria yang menggunakan doktrin rebus sic stantibus sebagai dasar untuk mengakhiri perjanjian pembangunan bendungan dengan Slowakia. Hungaria berargumen bahwa perubahan kondisi politik (berakhirnya Perang Dingin) dan kesadaran lingkungan merupakan perubahan mendasar keadaan. ICJ memutuskan bahwa syarat-syarat dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tidak terpenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Perubahan mendasar keadaan yang terjadi terhadap keadaan yang ada pada saat pembuatan perjanjian, dan yang tidak diperkirakan oleh para pihak, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian kecuali: a. keadaan tersebut merupakan dasar esensial persetujuan para pihak; b. akibat perubahan tersebut secara radikal mengubah ruang lingkup kewajiban yang masih harus dilaksanakan.

Pasal 18 huruf c UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berakhir apabila terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Rebus Sic Stantibus? +
Rebus sic stantibus adalah doktrin yang memungkinkan pengakhiran perjanjian karena perubahan mendasar keadaan.
Apa bahasa Inggris dari Rebus Sic Stantibus? +
Rebus Sic Stantibus dalam bahasa Inggris disebut Rebus Sic Stantibus (Fundamental Change of Circumstances).
Apa dasar hukum Rebus Sic Stantibus? +
Dasar hukum Rebus Sic Stantibus diatur dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 18 huruf c UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Rebus Sic Stantibus? +
Berasal dari bahasa Latin 'rebus sic stantibus' yang berarti selama keadaan tetap demikian, merujuk pada doktrin bahwa perjanjian hanya mengikat selama keadaan mendasar tidak berubah

Istilah Terkait