Definisi
Penangguhan perjanjian (treaty suspension) adalah penghentian sementara berlakunya suatu perjanjian internasional, baik secara keseluruhan maupun sebagian, tanpa mengakhiri perjanjian tersebut secara permanen. Selama masa penangguhan, para pihak dibebaskan dari kewajiban melaksanakan ketentuan perjanjian yang ditangguhkan, namun perjanjian itu sendiri tetap ada dan dapat diaktifkan kembali.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, penangguhan dapat dilakukan melalui beberapa cara: sesuai ketentuan perjanjian, atas persetujuan semua pihak, sebagai konsekuensi pelanggaran material oleh salah satu pihak, karena ketidakmungkinan pelaksanaan (impossibility of performance), atau karena perubahan mendasar keadaan (rebus sic stantibus). Dalam perjanjian multilateral, penangguhan juga dapat dilakukan oleh dua pihak atau lebih di antara mereka sendiri jika perjanjian membolehkannya.
Selama masa penangguhan, para pihak tetap berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi dimulainya kembali pelaksanaan perjanjian. Penangguhan berbeda dari pengakhiran perjanjian dalam hal sifatnya yang sementara dan reversibel.
Contoh Kasus
Rusia menangguhkan partisipasinya dalam Treaty on Conventional Armed Forces in Europe (CFE Treaty) pada tahun 2007 dan kemudian secara resmi menarik diri pada tahun 2023. Penangguhan awalnya dilakukan sebagai respons terhadap perluasan NATO ke Eropa Timur yang menurut Rusia mengubah keseimbangan kekuatan konvensional yang menjadi dasar perjanjian tersebut. Kasus ini menunjukkan bagaimana penangguhan dapat menjadi langkah awal sebelum penarikan diri permanen.