Definisi
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Berbeda dengan paten, rahasia dagang dilindungi tanpa batas waktu selama informasi tersebut masih dijaga kerahasiaannya.
Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri rahasia dagangnya, memberikan lisensi kepada pihak lain, atau melarang pihak lain menggunakan rahasia dagangnya tanpa izin. Pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi melalui pengungkapan secara sengaja, pengingkaran kesepakatan kerahasiaan, atau perolehan informasi secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Contoh Kasus
Seorang mantan karyawan bagian riset dan pengembangan di perusahaan farmasi pindah ke perusahaan kompetitor dan membawa formula obat yang dikembangkan selama bekerja di perusahaan lama. Meskipun karyawan tersebut telah menandatangani perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement), ia tetap mengungkapkan formula tersebut kepada perusahaan baru. Perusahaan farmasi lama menggugat mantan karyawan dan perusahaan kompetitor atas pelanggaran rahasia dagang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000. Pengadilan memutuskan bahwa terdapat pelanggaran rahasia dagang dan memerintahkan penghentian penggunaan formula serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik rahasia dagang.