Definisi
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan desain industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak Desain Industri diberikan untuk desain yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Perlindungan diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Pendaftaran dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan elektronik mendaftarkan desain casing smartphone yang unik dengan bentuk dan komposisi warna yang khas. Setelah mendapat sertifikat Hak Desain Industri, perusahaan menemukan bahwa kompetitor memproduksi casing dengan desain yang hampir identik. Perusahaan mengajukan gugatan pelanggaran desain industri ke Pengadilan Niaga. Pengadilan membandingkan kedua desain dan memutuskan bahwa desain kompetitor secara substansial sama dengan desain yang telah terdaftar, sehingga merupakan pelanggaran. Kompetitor diperintahkan untuk menghentikan produksi dan membayar ganti rugi kepada pemegang Hak Desain Industri.