Definisi
Qiyas adalah metode penalaran analogis dalam hukum Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu kasus baru (far’) yang belum ada nash-nya (dalil eksplisit dari Al-Quran dan Hadis) dengan cara menganalogikannya pada kasus lama (ashl) yang sudah ada hukumnya, berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum/sebab hukum) di antara keduanya. Qiyas merupakan sumber hukum Islam keempat setelah Al-Quran, Hadis, dan Ijma.
Rukun qiyas terdiri dari empat unsur: ashl (kasus asal yang sudah ada hukumnya), far’ (kasus baru yang hendak ditetapkan hukumnya), hukm al-ashl (hukum pada kasus asal), dan illat (alasan hukum yang menjadi titik kesamaan antara kasus asal dan kasus baru). Validitas qiyas sangat bergantung pada ketepatan identifikasi illat.
Dalam konteks hukum Indonesia, metode qiyas digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang produk dan transaksi keuangan syariah kontemporer. Hakim Pengadilan Agama juga menggunakan qiyas dalam memutuskan perkara yang belum ada preseden hukumnya secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh Kasus
Dalam menetapkan hukum transaksi cryptocurrency (uang kripto), DSN-MUI menggunakan metode qiyas untuk menganalisis apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai mata uang atau komoditas yang sah dalam Islam. Analisis dilakukan dengan menganalogikan cryptocurrency pada emas dan perak (sebagai alat tukar dalam Islam) untuk menemukan illat (alasan hukum) yang relevan.
DSN-MUI menemukan bahwa cryptocurrency tidak memiliki illat yang sama dengan emas/perak sebagai alat tukar yang sah karena tidak memiliki underlying asset, nilainya sangat spekulatif (mengandung gharar), dan tidak dijamin oleh otoritas moneter. Oleh karena itu, DSN-MUI menetapkan bahwa cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dan maysir, meskipun sebagai komoditas digital masih dalam kajian lebih lanjut.