Maqashid Syariah

Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam
Hukum Syariah maqashid syariah tujuan hukum Islam maslahah filsafat hukum Islam
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur hukum Islam yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam Hukum Syariah

Definisi

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur dan hikmah-hikmah yang hendak dicapai oleh hukum Islam (syariah) dalam mengatur kehidupan manusia. Konsep ini dikembangkan oleh ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi, yang mengidentifikasi lima tujuan pokok syariah (al-kulliyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifzh ad-din), perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), perlindungan akal (hifzh al-‘aql), perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), dan perlindungan harta (hifzh al-maal).

Maqashid syariah digunakan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan hukum Islam, termasuk dalam penetapan fatwa oleh DSN-MUI. Setiap produk dan transaksi keuangan syariah harus selaras dengan maqashid syariah, terutama perlindungan harta (hifzh al-maal) yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan eksploitasi dalam transaksi ekonomi.

Dalam konteks hukum Indonesia, maqashid syariah menjadi pertimbangan penting bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara ekonomi syariah dan hukum keluarga. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara implisit mengadopsi maqashid syariah melalui larangan unsur riba, maysir, gharar, haram, dan zalim dalam kegiatan usaha perbankan syariah.

Contoh Kasus

Dalam proses penetapan fatwa tentang asuransi syariah, DSN-MUI menggunakan pendekatan maqashid syariah untuk menganalisis apakah konsep asuransi sejalan dengan tujuan syariah. DSN-MUI menyimpulkan bahwa asuransi syariah (takaful) selaras dengan maqashid syariah karena melindungi jiwa (hifzh an-nafs) melalui perlindungan kesehatan dan jiwa, serta melindungi harta (hifzh al-maal) melalui perlindungan aset dan properti.

Namun, asuransi konvensional dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan maqashid syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dalam pembayaran klaim dan maysir (spekulasi) dalam mekanisme transferring risk. Oleh karena itu, DSN-MUI menetapkan model takaful dengan akad tabarru’ sebagai alternatif yang sesuai maqashid syariah.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Prinsip syariah dalam penyelenggaraan perbankan syariah harus dipahami secara komprehensif termasuk maqashid syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Maqashid Syariah? +
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur hukum Islam yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Apa bahasa Inggris dari Maqashid Syariah? +
Maqashid Syariah dalam bahasa Inggris disebut Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia.
Apa dasar hukum Maqashid Syariah? +
Dasar hukum Maqashid Syariah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Apa asal kata Maqashid Syariah? +
Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam

Istilah Terkait