Definisi
Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur dan hikmah-hikmah yang hendak dicapai oleh hukum Islam (syariah) dalam mengatur kehidupan manusia. Konsep ini dikembangkan oleh ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi, yang mengidentifikasi lima tujuan pokok syariah (al-kulliyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifzh ad-din), perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), perlindungan akal (hifzh al-‘aql), perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), dan perlindungan harta (hifzh al-maal).
Maqashid syariah digunakan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan hukum Islam, termasuk dalam penetapan fatwa oleh DSN-MUI. Setiap produk dan transaksi keuangan syariah harus selaras dengan maqashid syariah, terutama perlindungan harta (hifzh al-maal) yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan eksploitasi dalam transaksi ekonomi.
Dalam konteks hukum Indonesia, maqashid syariah menjadi pertimbangan penting bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara ekonomi syariah dan hukum keluarga. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara implisit mengadopsi maqashid syariah melalui larangan unsur riba, maysir, gharar, haram, dan zalim dalam kegiatan usaha perbankan syariah.
Contoh Kasus
Dalam proses penetapan fatwa tentang asuransi syariah, DSN-MUI menggunakan pendekatan maqashid syariah untuk menganalisis apakah konsep asuransi sejalan dengan tujuan syariah. DSN-MUI menyimpulkan bahwa asuransi syariah (takaful) selaras dengan maqashid syariah karena melindungi jiwa (hifzh an-nafs) melalui perlindungan kesehatan dan jiwa, serta melindungi harta (hifzh al-maal) melalui perlindungan aset dan properti.
Namun, asuransi konvensional dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan maqashid syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dalam pembayaran klaim dan maysir (spekulasi) dalam mekanisme transferring risk. Oleh karena itu, DSN-MUI menetapkan model takaful dengan akad tabarru’ sebagai alternatif yang sesuai maqashid syariah.