Fatwa

Islamic Legal Opinion / Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang
Hukum Syariah fatwa hukum Islam DSN-MUI pendapat hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fatwa?

Fatwa adalah pendapat atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang.

Islamic Legal Opinion / Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang Hukum Syariah

Definisi

Fatwa adalah pendapat, jawaban, atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama, mufti, atau lembaga keagamaan yang berwenang atas suatu permasalahan yang diajukan kepadanya. Dalam konteks hukum Indonesia, fatwa yang paling berpengaruh dalam bidang ekonomi syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Secara hukum, fatwa pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (non-binding) bagi masyarakat umum. Namun, dalam konteks perbankan dan keuangan syariah Indonesia, fatwa DSN-MUI memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diadopsi ke dalam peraturan regulator (OJK atau Bank Indonesia). UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara tegas menyatakan bahwa prinsip syariah dalam perbankan difatwakan oleh MUI.

Proses penerbitan fatwa DSN-MUI meliputi pengajuan permasalahan, kajian oleh tim ahli, pembahasan dalam sidang pleno, dan penetapan fatwa. Fatwa harus didasarkan pada dalil-dalil syariah dari Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, dan metode istinbath (penggalian hukum) lainnya. Fatwa juga menjadi rujukan penting bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Contoh Kasus

Sebuah bank syariah ingin menawarkan produk kartu kredit syariah. Karena belum ada fatwa yang mengatur hal ini, bank mengajukan permohonan fatwa kepada DSN-MUI. Setelah melalui kajian mendalam, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card yang membolehkan penerbitan kartu kredit syariah dengan menggunakan akad kafalah, qardh, dan ijarah, dengan ketentuan tidak boleh digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan syariah.

Fatwa ini kemudian diadopsi oleh Bank Indonesia dalam regulasinya, sehingga menjadi dasar hukum bagi bank-bank syariah untuk menerbitkan produk kartu kredit syariah di Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 29 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, dan fatwa DSN-MUI menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fatwa? +
Fatwa adalah pendapat atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang.
Apa bahasa Inggris dari Fatwa? +
Fatwa dalam bahasa Inggris disebut Islamic Legal Opinion / Religious Ruling.
Apa dasar hukum Fatwa? +
Dasar hukum Fatwa diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 29 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Apa asal kata Fatwa? +
Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang

Istilah Terkait