Definisi
Fatwa adalah pendapat, jawaban, atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama, mufti, atau lembaga keagamaan yang berwenang atas suatu permasalahan yang diajukan kepadanya. Dalam konteks hukum Indonesia, fatwa yang paling berpengaruh dalam bidang ekonomi syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Secara hukum, fatwa pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (non-binding) bagi masyarakat umum. Namun, dalam konteks perbankan dan keuangan syariah Indonesia, fatwa DSN-MUI memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diadopsi ke dalam peraturan regulator (OJK atau Bank Indonesia). UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara tegas menyatakan bahwa prinsip syariah dalam perbankan difatwakan oleh MUI.
Proses penerbitan fatwa DSN-MUI meliputi pengajuan permasalahan, kajian oleh tim ahli, pembahasan dalam sidang pleno, dan penetapan fatwa. Fatwa harus didasarkan pada dalil-dalil syariah dari Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, dan metode istinbath (penggalian hukum) lainnya. Fatwa juga menjadi rujukan penting bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Contoh Kasus
Sebuah bank syariah ingin menawarkan produk kartu kredit syariah. Karena belum ada fatwa yang mengatur hal ini, bank mengajukan permohonan fatwa kepada DSN-MUI. Setelah melalui kajian mendalam, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card yang membolehkan penerbitan kartu kredit syariah dengan menggunakan akad kafalah, qardh, dan ijarah, dengan ketentuan tidak boleh digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan syariah.
Fatwa ini kemudian diadopsi oleh Bank Indonesia dalam regulasinya, sehingga menjadi dasar hukum bagi bank-bank syariah untuk menerbitkan produk kartu kredit syariah di Indonesia.