Definisi
Ijma adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama mujtahid umat Islam pada suatu masa tertentu atas suatu hukum syariah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Hadis. Hukum yang ditetapkan melalui ijma bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan oleh ijma yang datang kemudian menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Terdapat dua jenis ijma: ijma sharih (ijma tegas), yaitu semua mujtahid secara aktif menyatakan pendapat yang sama; dan ijma sukuti (ijma diam), yaitu sebagian mujtahid menyatakan pendapat sementara yang lain diam dan tidak menentang. Ijma sharih memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan ijma sukuti.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ijma tercermin dalam mekanisme penetapan fatwa oleh DSN-MUI dan MUI. Proses ijtima’ (musyawarah) ulama dalam menetapkan fatwa merupakan bentuk modern dari ijma, di mana para ulama dan ahli berkompeten bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan atas suatu permasalahan hukum Islam kontemporer. Pengadilan Agama juga merujuk pada ijma ulama dalam memutuskan perkara.
Contoh Kasus
Dalam menetapkan fatwa tentang kehalalan vaksin, MUI mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang melibatkan ratusan ulama dari seluruh provinsi. Para ulama mengkaji berbagai aspek termasuk bahan baku, proses produksi, dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Setelah musyawarah intensif, dicapai kesepakatan (ijma) bahwa vaksin yang mengandung bahan dari babi pada dasarnya haram, namun dapat digunakan dalam kondisi darurat jika belum ditemukan vaksin halal yang setara.
Kesepakatan para ulama ini menjadi dasar penerbitan fatwa MUI yang kemudian dirujuk oleh pemerintah dalam kebijakan vaksinasi nasional. Hal ini menunjukkan bahwa ijma ulama tetap memiliki peran penting dalam penetapan hukum Islam kontemporer di Indonesia.