Ushul Fiqh

Islamic Jurisprudence / Principles of Islamic Law Dari bahasa Arab 'ushul' (dasar-dasar/pokok) dan 'fiqh' (pemahaman hukum), merujuk pada ilmu tentang dasar-dasar dan metode penggalian hukum Islam
Hukum Syariah ushul fiqh metodologi hukum Islam istinbath sumber hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ushul Fiqh?

Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah dan metode penggalian hukum Islam dari sumber-sumber syariah (Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas).

Islamic Jurisprudence / Principles of Islamic Law Dari bahasa Arab 'ushul' (dasar-dasar/pokok) dan 'fiqh' (pemahaman hukum), merujuk pada ilmu tentang dasar-dasar dan metode penggalian hukum Islam Hukum Syariah

Definisi

Ushul fiqh (juga disebut aushul fiqh) adalah cabang ilmu keislaman yang mempelajari kaidah-kaidah, metode, dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk menggali dan menetapkan hukum Islam (istinbath al-ahkam) dari sumber-sumbernya. Ushul fiqh menjadi metodologi dasar bagi para ulama dan hakim dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum Islam pada berbagai permasalahan kontemporer.

Sumber-sumber hukum Islam yang dikaji dalam ushul fiqh meliputi sumber utama (Al-Quran dan Hadis) dan sumber sekunder (Ijma/konsensus ulama, Qiyas/analogi, Istihsan/preferensi hukum, Maslahah Mursalah/kepentingan umum, ‘Urf/adat kebiasaan, dan lainnya). Ushul fiqh juga membahas tentang kaidah-kaidah kebahasaan (dilalah), nasakh (pembatalan hukum), ta’arudh (pertentangan dalil), dan tarjih (penguatan dalil).

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip-prinsip ushul fiqh digunakan oleh hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah. DSN-MUI juga menggunakan metodologi ushul fiqh dalam proses penerbitan fatwa terkait produk dan transaksi keuangan syariah.

Contoh Kasus

Dalam menentukan hukum transaksi jual beli online (e-commerce) secara syariah, DSN-MUI menggunakan metode ushul fiqh untuk menganalisis permasalahan. Karena tidak ada nash (dalil) yang secara langsung membahas e-commerce, ulama menggunakan metode qiyas (analogi) dengan menganalogikan transaksi online pada akad jual beli salam (pesanan) yang dibolehkan dalam Islam, dengan ‘illah (alasan hukum) bahwa barang belum diterima saat transaksi namun spesifikasinya jelas.

Selain itu, diterapkan pula kaidah ushul fiqh “al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah” (hukum asal muamalah adalah boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Hasil ijtihad ini dituangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ushul Fiqh? +
Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah dan metode penggalian hukum Islam dari sumber-sumber syariah (Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas).
Apa bahasa Inggris dari Ushul Fiqh? +
Ushul Fiqh dalam bahasa Inggris disebut Islamic Jurisprudence / Principles of Islamic Law.
Apa dasar hukum Ushul Fiqh? +
Dasar hukum Ushul Fiqh diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Ushul Fiqh? +
Dari bahasa Arab 'ushul' (dasar-dasar/pokok) dan 'fiqh' (pemahaman hukum), merujuk pada ilmu tentang dasar-dasar dan metode penggalian hukum Islam

Istilah Terkait