Pseudonimisasi Data

Data Pseudonymization Dari bahasa Yunani 'pseudonymos' (nama palsu), merujuk pada proses mengganti identitas asli dengan pengenal palsu sehingga data tidak langsung mengidentifikasi individu.
Hukum Siber/ITE pseudonimisasi data pribadi masking privasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pseudonimisasi Data?

Proses mengganti identifier data pribadi dengan pengenal semu sehingga tidak langsung mengidentifikasi individu tanpa informasi tambahan.

Data Pseudonymization Dari bahasa Yunani 'pseudonymos' (nama palsu), merujuk pada proses mengganti identitas asli dengan pengenal palsu sehingga data tidak langsung mengidentifikasi individu. Hukum Siber/ITE

Definisi

Pseudonimisasi Data adalah proses pemrosesan data pribadi sedemikian rupa sehingga data tersebut tidak lagi dapat dikaitkan dengan individu tertentu tanpa menggunakan informasi tambahan yang disimpan secara terpisah. Berbeda dengan anonimisasi yang bersifat permanen, pseudonimisasi bersifat reversibel karena masih memungkinkan re-identifikasi dengan menggunakan kunci penghubung.

Dalam pseudonimisasi, identifier asli (nama, NIK, alamat) diganti dengan pengenal semu (pseudonym) berupa kode, token, atau hash. Informasi penghubung antara pseudonym dan identitas asli disimpan secara terpisah dengan kontrol akses ketat. Teknik ini menjadi salah satu langkah teknis operasional yang direkomendasikan untuk perlindungan data pribadi.

Karena data pseudonim masih dapat di-reidentifikasi, data tersebut tetap merupakan Data Pribadi menurut UU PDP dan tunduk pada seluruh ketentuan perlindungan data pribadi. Pseudonimisasi merupakan langkah keamanan yang mengurangi risiko, bukan menghilangkan kewajiban perlindungan data.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan asuransi menerapkan pseudonimisasi pada data klaim nasabah sebelum diproses oleh tim analis. Nama dan NIK nasabah diganti dengan kode acak, sementara tabel penghubung disimpan terpisah dengan akses terbatas. Tim analis dapat menganalisis pola klaim tanpa mengetahui identitas nasabah secara langsung.

Rumah sakit melakukan pseudonimisasi data pasien sebelum mengirimkannya ke laboratorium penelitian mitra. Data medis dilabeli dengan kode pseudonim sehingga peneliti dapat menganalisis data tanpa mengetahui identitas pasien. Rumah sakit menyimpan tabel penghubung dan dapat mengembalikan identitas jika diperlukan untuk tindak lanjut medis.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan: a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional; dan b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi.

Pasal 16 ayat (2) huruf e UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memastikan keamanan, mencegah akses yang tidak sah, dan mencegah penggunaan yang tidak sesuai.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pseudonimisasi Data? +
Proses mengganti identifier data pribadi dengan pengenal semu sehingga tidak langsung mengidentifikasi individu tanpa informasi tambahan.
Apa bahasa Inggris dari Pseudonimisasi Data? +
Pseudonimisasi Data dalam bahasa Inggris disebut Data Pseudonymization.
Apa dasar hukum Pseudonimisasi Data? +
Dasar hukum Pseudonimisasi Data diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP, Pasal 16 ayat (2) huruf e UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Apa asal kata Pseudonimisasi Data? +
Dari bahasa Yunani 'pseudonymos' (nama palsu), merujuk pada proses mengganti identitas asli dengan pengenal palsu sehingga data tidak langsung mengidentifikasi individu.

Istilah Terkait