Definisi
Anonimisasi Data adalah proses menghilangkan atau mengubah seluruh elemen yang dapat mengidentifikasi individu dari suatu kumpulan data sehingga data tersebut tidak lagi dapat dikaitkan dengan orang perseorangan tertentu secara langsung maupun tidak langsung. Setelah dianonimisasi, data tidak lagi termasuk dalam definisi Data Pribadi menurut UU PDP.
Berbeda dengan pseudonimisasi yang bersifat reversibel (dapat dikembalikan ke bentuk asli), anonimisasi bersifat permanen dan ireversibel. Teknik anonimisasi meliputi generalisasi (mengganti data spesifik dengan kategori umum), penghapusan identifier, perturbasi (menambahkan noise statistik), agregasi data, dan k-anonymity.
Anonimisasi memiliki implikasi hukum yang penting: data yang sudah dianonimisasi secara sempurna tidak lagi tunduk pada ketentuan UU PDP karena bukan merupakan Data Pribadi. Namun, jika proses anonimisasi tidak sempurna dan data masih dapat di-reidentifikasi, maka data tersebut tetap dilindungi sebagai Data Pribadi.
Contoh Kasus
Sebuah lembaga riset kesehatan menganonimisasi data rekam medis pasien sebelum digunakan untuk penelitian epidemiologi. Seluruh nama, NIK, alamat, dan informasi identitas lainnya dihapus dan diganti dengan kode acak. Data yang telah dianonimisasi dapat digunakan untuk penelitian tanpa memerlukan consent individual karena tidak lagi merupakan Data Pribadi.
Platform ride-hailing menganonimisasi data perjalanan pengguna sebelum dibagikan kepada pemerintah daerah untuk perencanaan transportasi. Data lokasi jemput dan tujuan diagregasi sehingga tidak dapat dilacak ke pengguna individu. Proses anonimisasi divalidasi oleh DPO perusahaan untuk memastikan tidak ada risiko re-identifikasi.