UU Perlindungan Data Pribadi

Personal Data Protection Law Singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Hukum Siber/ITE UU PDP perlindungan data pribadi data privacy GDPR
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu UU Perlindungan Data Pribadi?

Undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, UU No. 27 Tahun 2022, berlaku efektif Oktober 2024.

Personal Data Protection Law Singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Hukum Siber/ITE

Definisi

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah UU No. 27 Tahun 2022 yang merupakan undang-undang khusus pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur perlindungan data pribadi. UU PDP berlaku efektif pada Oktober 2024 setelah masa transisi 2 tahun sejak diundangkan.

UU PDP mengatur jenis data pribadi (umum dan spesifik), hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data lintas negara, pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana dan administratif. UU ini terinspirasi dari GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa namun disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Data pribadi dibagi menjadi dua: data pribadi yang bersifat umum (nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama) dan data pribadi yang bersifat spesifik (data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data keuangan, dan data anak). Sanksi pidana untuk pelanggaran UU PDP mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian pemrosesan, penghapusan data, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fintech di Jakarta mengumpulkan data biometrik (sidik jari dan pengenalan wajah) nasabahnya tanpa persetujuan eksplisit. Setelah berlakunya UU PDP, lembaga pengawas melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghapusan data biometrik yang dikumpulkan secara melawan hukum.

Seorang mantan karyawan perusahaan teknologi menjual database pelanggan berisi 10 juta data pribadi di forum gelap (dark web). Pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? +
Undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, UU No. 27 Tahun 2022, berlaku efektif Oktober 2024.
Apa bahasa Inggris dari UU Perlindungan Data Pribadi? +
UU Perlindungan Data Pribadi dalam bahasa Inggris disebut Personal Data Protection Law.
Apa dasar hukum UU Perlindungan Data Pribadi? +
Dasar hukum UU Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022.
Apa asal kata UU Perlindungan Data Pribadi? +
Singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Istilah Terkait