Definisi
Keamanan Data adalah upaya perlindungan data dari akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan secara melawan hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, keamanan data diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE.
UU PDP mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi melalui langkah teknis operasional yang memadai. Langkah-langkah ini meliputi enkripsi, kontrol akses, firewall, deteksi intrusi, backup berkala, dan penerapan standar keamanan informasi seperti ISO 27001.
Kegagalan dalam menjaga keamanan data dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana. Pengendali data yang mengalami kegagalan perlindungan (data breach) wajib memberitahukan kepada subjek data dan lembaga pengawas dalam waktu tertentu. Sanksi administrasi berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, sementara sanksi pidana mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan e-commerce besar di Indonesia mengalami kebocoran data yang mengekspos 91 juta data pelanggan. Kominfo melakukan investigasi dan menemukan bahwa perusahaan tidak menerapkan standar keamanan yang memadai. Perusahaan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan untuk memperbaiki sistem keamanannya serta memberitahukan insiden kepada seluruh pelanggan yang terdampak.
Bank Indonesia menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk menerapkan standar keamanan data tingkat tinggi, termasuk enkripsi end-to-end, tokenisasi data kartu, dan sistem deteksi fraud real-time. Bank yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi oleh OJK dan BI.