PSE Lingkup Publik

Public Scope Electronic System Operator Singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, yaitu instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik.
Hukum Siber/ITE PSE publik pemerintah sistem elektronik layanan publik
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PSE Lingkup Publik?

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik berdasarkan PP 71/2019 tentang PSTE.

Public Scope Electronic System Operator Singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, yaitu instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik. Hukum Siber/ITE

Definisi

PSE Lingkup Publik (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik) adalah instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik. PSE Lingkup Publik meliputi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga negara lainnya.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran, menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta memperoleh sertifikat kelaikan sistem elektronik. Standar keamanan yang diterapkan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

PSE Lingkup Publik bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya, termasuk perlindungan data pribadi yang dikelola. Sistem elektronik yang digunakan untuk pelayanan publik harus memenuhi standar interoperabilitas agar dapat berkomunikasi dengan sistem elektronik instansi lain dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Contoh Kasus

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan sistem elektronik e-Filing dan e-Billing sebagai PSE Lingkup Publik untuk pelayanan perpajakan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dan membayar pajak secara daring. Ditjen Pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data perpajakan yang dikelola dalam sistemnya.

BPJS Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik mengoperasikan aplikasi Mobile JKN untuk layanan pendaftaran dan informasi kepesertaan. Ketika terjadi gangguan sistem yang menyebabkan peserta tidak dapat mengakses layanan, BPJS Kesehatan wajib memulihkan sistem dalam waktu yang wajar dan memberikan pemberitahuan kepada pengguna sesuai standar keandalan PSE.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik meliputi Instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.

Pasal 8 PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik wajib melakukan pendaftaran.

Pertanyaan Umum

Apa itu PSE Lingkup Publik? +
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik berdasarkan PP 71/2019 tentang PSTE.
Apa bahasa Inggris dari PSE Lingkup Publik? +
PSE Lingkup Publik dalam bahasa Inggris disebut Public Scope Electronic System Operator.
Apa dasar hukum PSE Lingkup Publik? +
Dasar hukum PSE Lingkup Publik diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 8 PP No. 71 Tahun 2019.
Apa asal kata PSE Lingkup Publik? +
Singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, yaitu instansi pemerintah yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik.

Istilah Terkait