Definisi
PSE Lingkup Publik (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik) adalah instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik. PSE Lingkup Publik meliputi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga negara lainnya.
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran, menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta memperoleh sertifikat kelaikan sistem elektronik. Standar keamanan yang diterapkan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
PSE Lingkup Publik bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya, termasuk perlindungan data pribadi yang dikelola. Sistem elektronik yang digunakan untuk pelayanan publik harus memenuhi standar interoperabilitas agar dapat berkomunikasi dengan sistem elektronik instansi lain dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Contoh Kasus
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan sistem elektronik e-Filing dan e-Billing sebagai PSE Lingkup Publik untuk pelayanan perpajakan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dan membayar pajak secara daring. Ditjen Pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data perpajakan yang dikelola dalam sistemnya.
BPJS Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik mengoperasikan aplikasi Mobile JKN untuk layanan pendaftaran dan informasi kepesertaan. Ketika terjadi gangguan sistem yang menyebabkan peserta tidak dapat mengakses layanan, BPJS Kesehatan wajib memulihkan sistem dalam waktu yang wajar dan memberikan pemberitahuan kepada pengguna sesuai standar keandalan PSE.