Definisi
E-Government atau Pemerintahan Elektronik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di Indonesia, e-government dilembagakan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2018.
SPBE mencakup tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dan layanan publik berbasis elektronik. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Layanan e-government di Indonesia meliputi berbagai aplikasi dan portal seperti sistem perizinan online (OSS), pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement/LPSE), administrasi kependudukan digital, pajak online, dan layanan pengaduan masyarakat. Koordinasi SPBE nasional dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Contoh Kasus
Pemerintah meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan terkait secara daring tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan, memangkas waktu dan biaya pengurusan perizinan secara signifikan.
Pemerintah Kota Surabaya menerapkan e-government secara komprehensif melalui Surabaya Single Window yang mengintegrasikan layanan perizinan, pengaduan masyarakat, dan informasi publik dalam satu platform. Penerapan ini berhasil meningkatkan transparansi, mengurangi praktik korupsi, dan mendapat pengakuan sebagai best practice e-government di Indonesia.