E-Government

Electronic Government Dari bahasa Inggris 'electronic government', merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hukum Siber/ITE e-government pemerintahan elektronik SPBE digitalisasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu E-Government?

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Perpres 95/2018 tentang SPBE.

Electronic Government Dari bahasa Inggris 'electronic government', merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum Siber/ITE

Definisi

E-Government atau Pemerintahan Elektronik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di Indonesia, e-government dilembagakan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2018.

SPBE mencakup tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dan layanan publik berbasis elektronik. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

Layanan e-government di Indonesia meliputi berbagai aplikasi dan portal seperti sistem perizinan online (OSS), pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement/LPSE), administrasi kependudukan digital, pajak online, dan layanan pengaduan masyarakat. Koordinasi SPBE nasional dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Contoh Kasus

Pemerintah meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan terkait secara daring tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan, memangkas waktu dan biaya pengurusan perizinan secara signifikan.

Pemerintah Kota Surabaya menerapkan e-government secara komprehensif melalui Surabaya Single Window yang mengintegrasikan layanan perizinan, pengaduan masyarakat, dan informasi publik dalam satu platform. Penerapan ini berhasil meningkatkan transparansi, mengurangi praktik korupsi, dan mendapat pengakuan sebagai best practice e-government di Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2018

SPBE dilaksanakan dengan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan.

Pertanyaan Umum

Apa itu E-Government? +
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Perpres 95/2018 tentang SPBE.
Apa bahasa Inggris dari E-Government? +
E-Government dalam bahasa Inggris disebut Electronic Government.
Apa dasar hukum E-Government? +
Dasar hukum E-Government diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2018.
Apa asal kata E-Government? +
Dari bahasa Inggris 'electronic government', merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Istilah Terkait