Definisi
Pendaftaran PSE adalah kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kewajiban pendaftaran diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan berlaku bagi PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing yang menyediakan layanan di wilayah Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman yang ditetapkan oleh Ditjen Aptika Kominfo. PSE wajib memberikan informasi berupa nama badan usaha, alamat, jenis layanan, deskripsi sistem elektronik, serta menunjuk narahubung di Indonesia. Pendaftaran bersifat self-assessment dan bukan merupakan perizinan.
PSE yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektroniknya di wilayah Indonesia. Selain pendaftaran, PSE juga wajib memenuhi kewajiban lain seperti moderasi konten, penanganan konten yang dilarang, penyediaan mekanisme pengaduan, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Contoh Kasus
Kominfo memberikan tenggat waktu kepada seluruh PSE Lingkup Privat termasuk platform asing untuk menyelesaikan pendaftaran. Google, Meta, Twitter, dan platform besar lainnya menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu. Beberapa platform kecil yang terlambat mendaftar sempat mengalami pemblokiran akses sebelum akhirnya menyelesaikan pendaftaran.
Sebuah startup fintech Indonesia yang meluncurkan aplikasi pembayaran digital mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat melalui portal Kominfo. Proses pendaftaran mencakup pengisian formulir, penunjukan narahubung, dan pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan. Setelah terdaftar, startup menerima tanda pendaftaran yang ditampilkan pada aplikasinya.