Definisi
Prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional humaniter adalah prinsip yang melarang serangan militer yang diperkirakan akan menyebabkan korban sipil, cedera terhadap penduduk sipil, atau kerusakan objek sipil yang berlebihan (excessive) dibandingkan dengan keuntungan militer langsung dan konkret yang diharapkan. Prinsip ini merupakan salah satu pilar fundamental hukum humaniter bersama prinsip pembedaan dan keharusan militer.
Prinsip proporsionalitas tidak melarang seluruh kerugian sipil dalam konflik bersenjata. Yang dilarang adalah kerugian sipil yang tidak sebanding atau berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang hendak dicapai. Penilaian proporsionalitas harus dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat, bukan berdasarkan hasil akhir serangan.
Prinsip ini juga berlaku dalam konteks ius ad bellum, khususnya dalam pelaksanaan hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Dalam konteks ini, tindakan pembelaan diri harus proporsional terhadap serangan bersenjata yang diterima. ICJ dalam Advisory Opinion on Nuclear Weapons (1996) menegaskan bahwa proporsionalitas merupakan prinsip hukum kebiasaan internasional yang berlaku dalam setiap penggunaan kekerasan.
Contoh Kasus
Dalam konflik Gaza, prinsip proporsionalitas menjadi salah satu isu hukum utama. Komisi penyelidikan PBB (UN Fact-Finding Mission) dalam Laporan Goldstone (2009) menilai bahwa beberapa operasi militer Israel menimbulkan kerugian sipil yang tidak proporsional terhadap keuntungan militer yang dicapai. Penilaian proporsionalitas dalam konteks perang urban menjadi perdebatan kompleks karena sulitnya memisahkan target militer dari penduduk sipil.