Kebocoran Data

Data Breach Dari kata 'kebocoran' (terlepas atau tersebar tanpa sengaja) dan 'data' (keterangan/informasi), merujuk pada insiden terungkapnya atau teraksesnya data secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Hukum Siber/ITE kebocoran data data breach keamanan siber perlindungan data
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kebocoran Data?

Kebocoran data adalah insiden keamanan di mana data pribadi atau informasi rahasia terungkap, dicuri, atau diakses oleh pihak tidak berwenang.

Data Breach Dari kata 'kebocoran' (terlepas atau tersebar tanpa sengaja) dan 'data' (keterangan/informasi), merujuk pada insiden terungkapnya atau teraksesnya data secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum Siber/ITE

Definisi

Kebocoran data (data breach) adalah insiden keamanan di mana data pribadi atau informasi rahasia terungkap, dicuri, disalin, atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang, baik karena serangan siber, kelalaian pengelola data, maupun kesalahan sistem. Kebocoran data menjadi salah satu ancaman keamanan siber paling serius di era digital.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur kewajiban pengendali data pribadi ketika terjadi kebocoran data. Pengendali data wajib memberitahukan insiden kebocoran kepada subjek data pribadi dan lembaga pengawas dalam waktu 3 x 24 jam, dengan menyebutkan jenis data yang bocor, kapan dan bagaimana kebocoran terjadi, serta upaya penanganan yang dilakukan.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan. Sementara pelaku yang secara sengaja dan melawan hukum mengumpulkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga lima miliar rupiah.

Contoh Kasus

Indonesia mengalami serangkaian insiden kebocoran data berskala besar. Pada tahun 2021, data 279 juta peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di forum daring. Pada tahun 2022, peretas Bjorka mengklaim membobol data dari Kementerian Kominfo, KPU, PLN, IndiHome, dan berbagai instansi lainnya, memicu krisis kepercayaan publik terhadap keamanan data pemerintah.

Insiden-insiden tersebut menjadi salah satu pendorong utama percepatan pengesahan UU PDP pada Oktober 2022. Setelah UU PDP berlaku, penyelenggara sistem elektronik menghadapi kewajiban yang lebih ketat dalam melindungi data pengguna. Namun demikian, lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan UU PDP masih dalam proses pembentukan, sehingga penegakan hukum terkait kebocoran data masih menghadapi tantangan institusional.

Dasar Hukum

Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.

Pasal 57 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kebocoran Data? +
Kebocoran data adalah insiden keamanan di mana data pribadi atau informasi rahasia terungkap, dicuri, atau diakses oleh pihak tidak berwenang.
Apa bahasa Inggris dari Kebocoran Data? +
Kebocoran Data dalam bahasa Inggris disebut Data Breach.
Apa dasar hukum Kebocoran Data? +
Dasar hukum Kebocoran Data diatur dalam Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 57 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Kebocoran Data? +
Dari kata 'kebocoran' (terlepas atau tersebar tanpa sengaja) dan 'data' (keterangan/informasi), merujuk pada insiden terungkapnya atau teraksesnya data secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.

Istilah Terkait