Hak Akses Data

Data Access Right Dari kata 'hak' (kewenangan), 'akses' (jalan masuk/memperoleh), dan 'data' (informasi), merujuk pada hak seseorang untuk mengakses data pribadinya yang dikelola pihak lain.
Hukum Siber/ITE hak akses data pribadi subjek data
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Akses Data?

Hak akses data adalah hak subjek data pribadi untuk memperoleh akses dan salinan atas data pribadinya yang diproses.

Data Access Right Dari kata 'hak' (kewenangan), 'akses' (jalan masuk/memperoleh), dan 'data' (informasi), merujuk pada hak seseorang untuk mengakses data pribadinya yang dikelola pihak lain. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak akses data adalah hak yang dimiliki oleh subjek data pribadi untuk mendapatkan akses terhadap dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya yang diproses oleh pengendali data pribadi. Hak ini merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai bagian dari pelindungan hak konstitusional warga negara.

Selain hak akses, UU PDP juga menjamin serangkaian hak lain bagi subjek data pribadi, meliputi hak untuk memperbarui dan memperbaiki kesalahan data, hak untuk mengakhiri pemrosesan, hak untuk menghapus dan memusnahkan data, hak untuk menarik kembali persetujuan, serta hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang dilakukan secara otomatis.

Pengendali data pribadi wajib menyediakan mekanisme yang memudahkan subjek data pribadi untuk menggunakan hak aksesnya. Apabila pengendali data menolak permintaan akses, maka penolakan tersebut harus disertai alasan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek data yang haknya dilanggar dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga pelindungan data pribadi.

Contoh Kasus

Implementasi hak akses data menjadi perhatian serius setelah beberapa perusahaan teknologi besar di Indonesia diketahui tidak menyediakan mekanisme yang memadai bagi pengguna untuk mengakses data pribadi mereka. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat bahwa banyak platform digital belum sepenuhnya mematuhi ketentuan UU PDP terkait hak akses data pengguna.

Dalam konteks ketenagakerjaan, seorang mantan karyawan perusahaan fintech mengajukan permohonan akses data pribadi yang tersimpan di sistem perusahaan setelah pengunduran dirinya. Ketika perusahaan menolak memberikan akses, kasus ini menjadi salah satu uji coba awal penerapan hak akses data di bawah UU PDP, di mana otoritas terkait meminta perusahaan untuk memenuhi hak subjek data sesuai ketentuan undang-undang.

Dasar Hukum

Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Akses Data? +
Hak akses data adalah hak subjek data pribadi untuk memperoleh akses dan salinan atas data pribadinya yang diproses.
Apa bahasa Inggris dari Hak Akses Data? +
Hak Akses Data dalam bahasa Inggris disebut Data Access Right.
Apa dasar hukum Hak Akses Data? +
Dasar hukum Hak Akses Data diatur dalam Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 10 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Hak Akses Data? +
Dari kata 'hak' (kewenangan), 'akses' (jalan masuk/memperoleh), dan 'data' (informasi), merujuk pada hak seseorang untuk mengakses data pribadinya yang dikelola pihak lain.

Istilah Terkait