Definisi
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Setiap PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan, saat penerimaan pembayaran (apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan), atau pada saat lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam implementasinya, Faktur Pajak kini wajib dibuat dalam bentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur Pajak elektronik harus mencantumkan keterangan lengkap termasuk nama, alamat, dan NPWP penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, dan PPN yang dipungut.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan distributor elektronik yang telah terdaftar sebagai PKP menjual barang elektronik senilai Rp 100 juta kepada pelanggan korporat. Perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan memungut PPN sebesar 11% (Rp 11 juta). Namun, ditemukan bahwa perusahaan tersebut terlambat menerbitkan Faktur Pajak melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Selain itu, Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak seharusnya dibuat dianggap tidak lengkap dan PPN-nya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.