Definisi
Plea bargaining (tawar-menawar pemidanaan) adalah mekanisme dalam sistem peradilan pidana di mana terdakwa setuju untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan sebagai imbalan atas keringanan tuntutan atau hukuman dari penuntut umum. Konsep ini telah diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dikenal dengan istilah “jalur khusus” pemeriksaan perkara.
Dalam KUHP Baru yang berlaku efektif pada 2026, plea bargaining dapat diterapkan jika terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah, dengan syarat tindak pidana yang didakwakan diancam pidana penjara tidak lebih dari 7 tahun. Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela dan terdakwa memahami konsekuensinya.
Dengan plea bargaining, proses persidangan menjadi lebih singkat karena tidak diperlukan pemeriksaan bukti secara lengkap. Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun memilih jalur khusus (plea bargaining) di persidangan. Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan menyatakan bersalah secara sukarela. Hakim memastikan pengakuan tersebut tanpa tekanan, kemudian menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (tidak melebihi 2/3 dari ancaman maksimum).
Mekanisme ini menghemat waktu dan biaya persidangan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi terdakwa dan korban.