Plea Bargaining

Plea Bargaining Berasal dari bahasa Inggris 'plea' (pengakuan/permohonan) dan 'bargaining' (tawar-menawar), merujuk pada negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum.
Hukum Pidana plea bargaining tawar menawar pemidanaan jalur khusus pengakuan terdakwa peradilan cepat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Plea Bargaining?

Plea bargaining adalah mekanisme perundingan antara terdakwa dan jaksa untuk pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman.

Plea Bargaining Berasal dari bahasa Inggris 'plea' (pengakuan/permohonan) dan 'bargaining' (tawar-menawar), merujuk pada negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum. Hukum Pidana

Definisi

Plea bargaining (tawar-menawar pemidanaan) adalah mekanisme dalam sistem peradilan pidana di mana terdakwa setuju untuk mengaku bersalah atas dakwaan yang dituduhkan sebagai imbalan atas keringanan tuntutan atau hukuman dari penuntut umum. Konsep ini telah diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dikenal dengan istilah “jalur khusus” pemeriksaan perkara.

Dalam KUHP Baru yang berlaku efektif pada 2026, plea bargaining dapat diterapkan jika terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah, dengan syarat tindak pidana yang didakwakan diancam pidana penjara tidak lebih dari 7 tahun. Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela dan terdakwa memahami konsekuensinya.

Dengan plea bargaining, proses persidangan menjadi lebih singkat karena tidak diperlukan pemeriksaan bukti secara lengkap. Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa kasus penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun memilih jalur khusus (plea bargaining) di persidangan. Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan menyatakan bersalah secara sukarela. Hakim memastikan pengakuan tersebut tanpa tekanan, kemudian menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (tidak melebihi 2/3 dari ancaman maksimum).

Mekanisme ini menghemat waktu dan biaya persidangan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi terdakwa dan korban.

Dasar Hukum

Pasal 199 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana penjara yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara.

Pasal 200 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim wajib: a. memastikan terdakwa memahami dan mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalah yang disampaikan; b. memastikan pengakuan bersalah diberikan secara sukarela.

Pertanyaan Umum

Apa itu Plea Bargaining? +
Plea bargaining adalah mekanisme perundingan antara terdakwa dan jaksa untuk pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman.
Apa bahasa Inggris dari Plea Bargaining? +
Plea Bargaining dalam bahasa Inggris disebut Plea Bargaining.
Apa dasar hukum Plea Bargaining? +
Dasar hukum Plea Bargaining diatur dalam Pasal 199 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 200 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Apa asal kata Plea Bargaining? +
Berasal dari bahasa Inggris 'plea' (pengakuan/permohonan) dan 'bargaining' (tawar-menawar), merujuk pada negosiasi antara terdakwa dan penuntut umum.

Istilah Terkait