Definisi
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP. Status terdakwa melekat pada seseorang setelah penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan disertai surat dakwaan.
Perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa terjadi ketika penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Sejak saat itu, tersangka berubah status menjadi terdakwa dan diperiksa di muka persidangan.
Terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi KUHAP selama proses persidangan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk mengajukan saksi dan bukti yang meringankan, serta hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus korupsi yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sejak pelimpahan perkara, statusnya berubah menjadi terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa berhak didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), dan memberikan keterangan secara bebas.
Hak-Hak Terdakwa dalam Persidangan
- Hak Didampingi Penasihat Hukum (Pasal 54-56): Memilih sendiri penasihat hukum; wajib didampingi jika ancaman pidana mati atau 15 tahun ke atas
- Hak Memberikan Keterangan Bebas (Pasal 52): Tanpa tekanan dari siapapun
- Hak Mengajukan Saksi (Pasal 65): Menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge)
- Hak Tidak Dibebani Pembuktian: Beban pembuktian ada pada penuntut umum (asas presumption of innocence)
- Hak Mengajukan Upaya Hukum (Pasal 67): Banding, kasasi terhadap putusan pengadilan
- Hak Menolak Saksi (Pasal 160 ayat 1c): Mengajukan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan