Terdakwa

Defendant / Accused Berasal dari kata dasar 'dakwa' yang berarti tuduhan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang didakwa, merujuk pada orang yang dituntut di pengadilan.
Hukum Pidana terdakwa defendant accused persidangan KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Terdakwa?

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan berdasarkan surat dakwaan.

Defendant / Accused Berasal dari kata dasar 'dakwa' yang berarti tuduhan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang didakwa, merujuk pada orang yang dituntut di pengadilan. Hukum Pidana

Definisi

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP. Status terdakwa melekat pada seseorang setelah penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan disertai surat dakwaan.

Perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa terjadi ketika penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Sejak saat itu, tersangka berubah status menjadi terdakwa dan diperiksa di muka persidangan.

Terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi KUHAP selama proses persidangan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk mengajukan saksi dan bukti yang meringankan, serta hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Contoh Kasus

Seorang tersangka kasus korupsi yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sejak pelimpahan perkara, statusnya berubah menjadi terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa berhak didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), dan memberikan keterangan secara bebas.

Hak-Hak Terdakwa dalam Persidangan

  • Hak Didampingi Penasihat Hukum (Pasal 54-56): Memilih sendiri penasihat hukum; wajib didampingi jika ancaman pidana mati atau 15 tahun ke atas
  • Hak Memberikan Keterangan Bebas (Pasal 52): Tanpa tekanan dari siapapun
  • Hak Mengajukan Saksi (Pasal 65): Menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge)
  • Hak Tidak Dibebani Pembuktian: Beban pembuktian ada pada penuntut umum (asas presumption of innocence)
  • Hak Mengajukan Upaya Hukum (Pasal 67): Banding, kasasi terhadap putusan pengadilan
  • Hak Menolak Saksi (Pasal 160 ayat 1c): Mengajukan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 15 KUHAP

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Pasal 52 KUHAP

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 55 KUHAP

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP

Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Terdakwa? +
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan berdasarkan surat dakwaan.
Apa bahasa Inggris dari Terdakwa? +
Terdakwa dalam bahasa Inggris disebut Defendant / Accused.
Apa dasar hukum Terdakwa? +
Dasar hukum Terdakwa diatur dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP, Pasal 52 KUHAP, Pasal 55 KUHAP, Pasal 189 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Terdakwa? +
Berasal dari kata dasar 'dakwa' yang berarti tuduhan, dengan imbuhan ter- yang menunjukkan orang yang didakwa, merujuk pada orang yang dituntut di pengadilan.

Istilah Terkait