Definisi
Justice collaborator adalah saksi yang juga merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu dalam kasus yang sama. Konsep ini diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku (justice collaborator) berhak mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana tambahan.
Syarat menjadi justice collaborator menurut SEMA No. 4 Tahun 2011 antara lain: bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan yang membantu mengungkap tindak pidana secara efektif.
Contoh Kasus
Dalam kasus korupsi yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah, salah satu pelaku yang bukan pelaku utama bersedia bekerja sama dengan KPK untuk memberikan keterangan yang mengungkap keterlibatan pejabat-pejabat lain yang lebih tinggi. Sebagai imbalannya, jaksa penuntut umum merekomendasikan keringanan pidana dan hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibandingkan pelaku utama.
Syarat dan Hak Justice Collaborator
- Syarat: Bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus
- Hak: Keringanan penjatuhan pidana, perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum
- Penghargaan: Remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hak narapidana lainnya
- Perbedaan dengan Whistleblower: Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama, sedangkan whistleblower adalah pelapor yang bukan pelaku