Justice Collaborator

Justice Collaborator Berasal dari bahasa Inggris 'justice' (keadilan) dan 'collaborator' (orang yang bekerja sama), merujuk pada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Hukum Pidana justice collaborator saksi pelaku kerjasama SEMA perlindungan saksi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah saksi yang juga pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap kasus.

Justice Collaborator Berasal dari bahasa Inggris 'justice' (keadilan) dan 'collaborator' (orang yang bekerja sama), merujuk pada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hukum Pidana

Definisi

Justice collaborator adalah saksi yang juga merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu dalam kasus yang sama. Konsep ini diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi pelaku (justice collaborator) berhak mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana tambahan.

Syarat menjadi justice collaborator menurut SEMA No. 4 Tahun 2011 antara lain: bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan yang membantu mengungkap tindak pidana secara efektif.

Contoh Kasus

Dalam kasus korupsi yang melibatkan jaringan pejabat pemerintah, salah satu pelaku yang bukan pelaku utama bersedia bekerja sama dengan KPK untuk memberikan keterangan yang mengungkap keterlibatan pejabat-pejabat lain yang lebih tinggi. Sebagai imbalannya, jaksa penuntut umum merekomendasikan keringanan pidana dan hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibandingkan pelaku utama.

Syarat dan Hak Justice Collaborator

  • Syarat: Bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus
  • Hak: Keringanan penjatuhan pidana, perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum
  • Penghargaan: Remisi tambahan, pembebasan bersyarat, hak narapidana lainnya
  • Perbedaan dengan Whistleblower: Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama, sedangkan whistleblower adalah pelapor yang bukan pelaku

Dasar Hukum

SEMA No. 4 Tahun 2011

Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Pasal 10A ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Pasal 10A ayat (3) UU No. 31 Tahun 2014

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Justice Collaborator? +
Justice collaborator adalah saksi yang juga pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap kasus.
Apa bahasa Inggris dari Justice Collaborator? +
Justice Collaborator dalam bahasa Inggris disebut Justice Collaborator.
Apa dasar hukum Justice Collaborator? +
Dasar hukum Justice Collaborator diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011, Pasal 10A ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 10A ayat (3) UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata Justice Collaborator? +
Berasal dari bahasa Inggris 'justice' (keadilan) dan 'collaborator' (orang yang bekerja sama), merujuk pada pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Istilah Terkait