Definisi
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP. Penuntutan merupakan tahap ketiga dalam proses peradilan pidana setelah penyelidikan dan penyidikan.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP). Kejaksaan memegang monopoli penuntutan (dominus litis), artinya hanya penuntut umum yang berwenang menuntut perkara pidana ke pengadilan.
Setelah menerima berkas perkara yang lengkap dari penyidik, penuntut umum membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut umum juga dapat menghentikan penuntutan (SKP2) jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum.
Contoh Kasus
Setelah menerima berkas perkara lengkap (P-21) dari penyidik dalam kasus penggelapan, jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan yang memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat tindak pidana, serta pasal yang didakwakan. Surat dakwaan beserta berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan pengadilan menjadwalkan hari sidang pertama.
Asas dan Wewenang Penuntutan
- Asas Legalitas (Pasal 137): Penuntut umum wajib menuntut jika syarat terpenuhi
- Asas Oportunitas: Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan)
- Membuat Surat Dakwaan (Pasal 140 ayat 1): Jika hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan
- Menghentikan Penuntutan (Pasal 140 ayat 2): Jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum
- Melakukan Prapenuntutan (Pasal 138): Mengembalikan berkas ke penyidik jika belum lengkap disertai petunjuk
- Melaksanakan Putusan (Pasal 270): Melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap