Penuntutan

Prosecution Berasal dari kata dasar 'tuntut' yang berarti meminta dengan sungguh-sungguh, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada tindakan mengajukan perkara ke pengadilan.
Hukum Pidana penuntutan prosecution jaksa penuntut umum kejaksaan KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penuntutan?

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri agar diperiksa dan diputus oleh hakim.

Prosecution Berasal dari kata dasar 'tuntut' yang berarti meminta dengan sungguh-sungguh, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada tindakan mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum Pidana

Definisi

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP. Penuntutan merupakan tahap ketiga dalam proses peradilan pidana setelah penyelidikan dan penyidikan.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP). Kejaksaan memegang monopoli penuntutan (dominus litis), artinya hanya penuntut umum yang berwenang menuntut perkara pidana ke pengadilan.

Setelah menerima berkas perkara yang lengkap dari penyidik, penuntut umum membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut umum juga dapat menghentikan penuntutan (SKP2) jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum.

Contoh Kasus

Setelah menerima berkas perkara lengkap (P-21) dari penyidik dalam kasus penggelapan, jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan yang memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat tindak pidana, serta pasal yang didakwakan. Surat dakwaan beserta berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan pengadilan menjadwalkan hari sidang pertama.

Asas dan Wewenang Penuntutan

  • Asas Legalitas (Pasal 137): Penuntut umum wajib menuntut jika syarat terpenuhi
  • Asas Oportunitas: Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan)
  • Membuat Surat Dakwaan (Pasal 140 ayat 1): Jika hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan
  • Menghentikan Penuntutan (Pasal 140 ayat 2): Jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum
  • Melakukan Prapenuntutan (Pasal 138): Mengembalikan berkas ke penyidik jika belum lengkap disertai petunjuk
  • Melaksanakan Putusan (Pasal 270): Melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 7 KUHAP

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pasal 137 KUHAP

Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Pasal 140 ayat (1) KUHAP

Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.

Pasal 140 ayat (2) KUHAP

Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penuntutan? +
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Apa bahasa Inggris dari Penuntutan? +
Penuntutan dalam bahasa Inggris disebut Prosecution.
Apa dasar hukum Penuntutan? +
Dasar hukum Penuntutan diatur dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP, Pasal 137 KUHAP, Pasal 140 ayat (1) KUHAP, Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Apa asal kata Penuntutan? +
Berasal dari kata dasar 'tuntut' yang berarti meminta dengan sungguh-sungguh, dengan imbuhan pe- dan -an, merujuk pada tindakan mengajukan perkara ke pengadilan.

Istilah Terkait