Pinjol Ilegal

Illegal Online Lending Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', merujuk pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hukum Siber/ITE pinjol ilegal pinjaman online fintech lending ojk
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online berbasis teknologi yang beroperasi tanpa izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Illegal Online Lending Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', merujuk pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hukum Siber/ITE

Definisi

Pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa izin atau tanpa terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi POJK No. 77/POJK.01/2016, pinjol ilegal tidak memiliki pengawasan dari otoritas sehingga sering kali melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain: tidak terdaftar di OJK, meminta akses berlebihan terhadap data pribadi di ponsel peminjam (kontak, galeri foto, pesan), menerapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi melampaui ketentuan, serta melakukan praktik penagihan yang mengintimidasi seperti menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak-kontak di ponselnya.

Dari perspektif hukum, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE (terkait penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik), UU Pelindungan Data Pribadi (terkait pengumpulan dan pengolahan data tanpa izin), KUHP (terkait pemerasan dan pengancaman), serta peraturan OJK tentang layanan keuangan digital.

Contoh Kasus

Satgas Waspada Investasi OJK hingga tahun 2023 telah menutup lebih dari 7.000 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Banyak di antaranya dioperasikan dari luar negeri, khususnya Tiongkok, dengan menggunakan data pribadi WNI sebagai pengurus perusahaan.

Salah satu kasus tragis yang menarik perhatian publik terjadi pada tahun 2019, ketika seorang sopir taksi daring di Jakarta bunuh diri karena tidak mampu membayar utang dari pinjol ilegal yang terus membengkak akibat bunga mencekik. Pihak penagih pinjol sebelumnya telah menyebarkan foto dan informasi pribadinya ke seluruh daftar kontak. Kasus ini mendorong OJK dan kepolisian untuk lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal.

Dasar Hukum

Pasal 7 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pinjol Ilegal? +
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online berbasis teknologi yang beroperasi tanpa izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Apa bahasa Inggris dari Pinjol Ilegal? +
Pinjol Ilegal dalam bahasa Inggris disebut Illegal Online Lending.
Apa dasar hukum Pinjol Ilegal? +
Dasar hukum Pinjol Ilegal diatur dalam Pasal 7 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 368 KUHP.
Apa asal kata Pinjol Ilegal? +
Singkatan dari 'pinjaman online ilegal', merujuk pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Istilah Terkait