Definisi
Pinjol ilegal (pinjaman online ilegal) adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa izin atau tanpa terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi POJK No. 77/POJK.01/2016, pinjol ilegal tidak memiliki pengawasan dari otoritas sehingga sering kali melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain: tidak terdaftar di OJK, meminta akses berlebihan terhadap data pribadi di ponsel peminjam (kontak, galeri foto, pesan), menerapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi melampaui ketentuan, serta melakukan praktik penagihan yang mengintimidasi seperti menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak-kontak di ponselnya.
Dari perspektif hukum, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE (terkait penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik), UU Pelindungan Data Pribadi (terkait pengumpulan dan pengolahan data tanpa izin), KUHP (terkait pemerasan dan pengancaman), serta peraturan OJK tentang layanan keuangan digital.
Contoh Kasus
Satgas Waspada Investasi OJK hingga tahun 2023 telah menutup lebih dari 7.000 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Banyak di antaranya dioperasikan dari luar negeri, khususnya Tiongkok, dengan menggunakan data pribadi WNI sebagai pengurus perusahaan.
Salah satu kasus tragis yang menarik perhatian publik terjadi pada tahun 2019, ketika seorang sopir taksi daring di Jakarta bunuh diri karena tidak mampu membayar utang dari pinjol ilegal yang terus membengkak akibat bunga mencekik. Pihak penagih pinjol sebelumnya telah menyebarkan foto dan informasi pribadinya ke seluruh daftar kontak. Kasus ini mendorong OJK dan kepolisian untuk lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal.