Definisi
Fintech (financial technology) atau teknologi finansial adalah inovasi yang menggabungkan teknologi informasi dengan layanan keuangan untuk menciptakan proses dan produk keuangan yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau. Ruang lingkup fintech sangat luas, mencakup layanan pembayaran digital (e-wallet, payment gateway), pinjaman online (peer-to-peer lending), investasi (equity crowdfunding, robo-advisor), asuransi (insurtech), dan berbagai layanan keuangan digital lainnya.
Pengaturan fintech di Indonesia melibatkan beberapa otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi fintech di sektor jasa keuangan seperti pinjaman online dan equity crowdfunding melalui POJK terkait. Bank Indonesia mengatur fintech di sektor pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran. OJK juga mengeluarkan POJK No. 12/POJK.02/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menjadi kerangka regulasi komprehensif bagi seluruh inovasi fintech.
Selain regulasi sektoral, fintech juga tunduk pada ketentuan UU ITE terkait transaksi elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi terkait pengelolaan data nasabah, serta UU Pelindungan Konsumen terkait hak-hak pengguna layanan keuangan digital.
Contoh Kasus
Salah satu perkembangan signifikan fintech di Indonesia adalah pertumbuhan pesat layanan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay yang telah menjadi bagian keseharian masyarakat. Pada tahun 2023, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai ratusan triliun rupiah, menunjukkan adopsi fintech yang sangat tinggi di Indonesia.
Di sisi lain, OJK menghadapi tantangan besar dalam mengawasi fintech pinjaman online. Selain menindak ribuan pinjol ilegal, OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap fintech lending legal yang melanggar ketentuan suku bunga maksimal dan praktik penagihan. Beberapa penyelenggara fintech lending legal dicabut izinnya karena tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan.