Pidana Kurungan

Confinement Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara.
Hukum Pidana pidana kurungan confinement hukuman kurungan KUHP pelanggaran
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Kurungan?

Pidana kurungan adalah jenis pidana pokok yang lebih ringan dari penjara, dijatuhkan untuk pelanggaran menurut KUHP.

Confinement Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara. Hukum Pidana

Definisi

Pidana kurungan adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia yang berupa perampasan kemerdekaan terpidana, namun bersifat lebih ringan dibandingkan pidana penjara. Pidana kurungan diatur dalam Pasal 18-19 KUHP dengan jangka waktu paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun, atau paling lama satu tahun empat bulan dalam hal pemberatan.

Pidana kurungan berbeda dari pidana penjara dalam beberapa hal: (1) pidana kurungan umumnya dijatuhkan untuk tindak pidana yang bersifat pelanggaran, bukan kejahatan; (2) terpidana kurungan berhak memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri (pistole); (3) terpidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lain di luar daerah tempat tinggalnya tanpa persetujuan; dan (4) pidana kurungan juga berfungsi sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Dalam praktik peradilan modern, pidana kurungan jarang dijatuhkan dan lebih sering digantikan dengan pidana penjara atau pidana denda.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa kasus mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP) dijatuhi pidana kurungan selama enam hari. Terpidana menjalani hukumannya di rumah tahanan negara, namun dengan hak-hak yang lebih baik dibandingkan narapidana penjara, termasuk hak untuk memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri.

Dalam kasus lain, seorang terdakwa yang dijatuhi pidana denda Rp5 juta tidak mampu membayar, sehingga pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (1) KUHP

Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Pasal 19 ayat (2) KUHP

Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri menurut aturan-aturan yang ditetapkan untuk itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Kurungan? +
Pidana kurungan adalah jenis pidana pokok yang lebih ringan dari penjara, dijatuhkan untuk pelanggaran menurut KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Kurungan? +
Pidana Kurungan dalam bahasa Inggris disebut Confinement.
Apa dasar hukum Pidana Kurungan? +
Dasar hukum Pidana Kurungan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHP, Pasal 19 ayat (2) KUHP.
Apa asal kata Pidana Kurungan? +
Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara.

Istilah Terkait