Definisi
Pidana kurungan adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia yang berupa perampasan kemerdekaan terpidana, namun bersifat lebih ringan dibandingkan pidana penjara. Pidana kurungan diatur dalam Pasal 18-19 KUHP dengan jangka waktu paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun, atau paling lama satu tahun empat bulan dalam hal pemberatan.
Pidana kurungan berbeda dari pidana penjara dalam beberapa hal: (1) pidana kurungan umumnya dijatuhkan untuk tindak pidana yang bersifat pelanggaran, bukan kejahatan; (2) terpidana kurungan berhak memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri (pistole); (3) terpidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lain di luar daerah tempat tinggalnya tanpa persetujuan; dan (4) pidana kurungan juga berfungsi sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Dalam praktik peradilan modern, pidana kurungan jarang dijatuhkan dan lebih sering digantikan dengan pidana penjara atau pidana denda.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP) dijatuhi pidana kurungan selama enam hari. Terpidana menjalani hukumannya di rumah tahanan negara, namun dengan hak-hak yang lebih baik dibandingkan narapidana penjara, termasuk hak untuk memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri.
Dalam kasus lain, seorang terdakwa yang dijatuhi pidana denda Rp5 juta tidak mampu membayar, sehingga pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan.