Definisi
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia yang berupa kewajiban terpidana untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara. Pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai salah satu dari lima jenis pidana pokok, bersama pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan.
Pidana denda dapat dijatuhkan secara mandiri atau sebagai alternatif dari pidana penjara atau kurungan, tergantung pada rumusan pasal yang dilanggar. Jika terpidana tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Dalam undang-undang pidana khusus seperti UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU Pencucian Uang, besaran pidana denda jauh lebih tinggi dibandingkan yang diatur dalam KUHP, dan dapat mencapai miliaran rupiah.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa kasus perjudian dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta berdasarkan Pasal 303 bis KUHP. Terdakwa diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut. Jika tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama dua bulan.
Dalam kasus tipikor, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor. Jika denda tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.