Pidana Mati

Death Penalty / Capital Punishment Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'mati' (kematian), merujuk pada jenis hukuman yang mengakibatkan kematian terpidana.
Hukum Pidana pidana mati hukuman mati death penalty capital punishment KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Mati?

Pidana mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum Indonesia berupa pencabutan nyawa terpidana yang diatur dalam KUHP.

Death Penalty / Capital Punishment Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'mati' (kematian), merujuk pada jenis hukuman yang mengakibatkan kematian terpidana. Hukum Pidana

Definisi

Pidana mati adalah jenis pidana pokok terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, berupa pencabutan nyawa terpidana yang dilaksanakan oleh regu tembak. Pidana mati diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai urutan pertama dalam jenis pidana pokok, menunjukkan bahwa hukuman ini merupakan sanksi yang paling berat.

Indonesia termasuk negara yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukumnya, meskipun di tingkat internasional terdapat tren penghapusan hukuman mati. Pidana mati diancamkan untuk sejumlah tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, narkotika, korupsi dalam keadaan tertentu, dan kejahatan terhadap keamanan negara.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat perubahan signifikan yaitu pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan ini merupakan kompromi antara mempertahankan efek jera dan menghormati hak hidup.

Contoh Kasus

Beberapa kasus besar pidana mati di Indonesia antara lain eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika internasional yang terbukti menyelundupkan heroin dalam jumlah besar ke Indonesia. Meskipun mendapat tekanan diplomatik dari negara asal terpidana, pemerintah Indonesia tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan kedaulatan hukum nasional.

Contoh lain adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pelaku yang merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara keji dijatuhi pidana mati oleh pengadilan dan telah melalui seluruh upaya hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Tindak Pidana yang Diancam Pidana Mati

  • Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP): Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
  • Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018): Tindak pidana terorisme yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
  • Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): Pengedar narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
  • Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999): Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya saat bencana nasional.
  • Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Pasal 104 KUHP): Makar terhadap presiden atau kepala negara.

Dasar Hukum

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas: a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan.

Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Mati? +
Pidana mati adalah hukuman terberat dalam sistem hukum Indonesia berupa pencabutan nyawa terpidana yang diatur dalam KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Mati? +
Pidana Mati dalam bahasa Inggris disebut Death Penalty / Capital Punishment.
Apa dasar hukum Pidana Mati? +
Dasar hukum Pidana Mati diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apa asal kata Pidana Mati? +
Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'mati' (kematian), merujuk pada jenis hukuman yang mengakibatkan kematian terpidana.

Istilah Terkait