Definisi
PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. PHK sepihak merupakan tindakan yang melanggar hukum karena UU Ketenagakerjaan mengharuskan setiap PHK dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu dan apabila tidak tercapai kesepakatan, harus mendapat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
PHK sepihak batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah terjadi. Konsekuensinya, pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan dan membayar seluruh upah yang seharusnya diterima pekerja selama masa PHK. Apabila pengusaha tetap tidak bersedia mempekerjakan kembali, pekerja dapat mengajukan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam praktiknya, PHK sepihak masih sering terjadi terutama di perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak memahami prosedur PHK yang benar atau di mana posisi tawar pekerja sangat lemah.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah restoran di Surabaya tiba-tiba dilarang masuk kerja oleh pemilik restoran tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat PHK resmi. Pekerja mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mediasi gagal, kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa PHK sepihak batal demi hukum dan memerintahkan pengusaha membayar pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah proses selama penyelesaian perselisihan.